• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Selasa, 5 Mei 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Tiang Optik XL di Bandar Lampung Diduga Ilegal, Pemkot Tegaskan Tidak Berizin

Redaksi by Redaksi
6 Maret 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Provider XL diduga melanggar aturan dengan melakukan penanaman tiang optik secara ilegal tanpa rekomendasi dan izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Diketahui, Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman menegaskan bahwa saat ini tidak ada rekomendasi teknis (rekomtek) yang dikeluarkan bagi seluruh provider. Hal ini sejalan dengan kebijakan realisasi tiang bersama di Kota Tapis Berseri.

Aturan mengenai pemasangan jaringan fiber optik sendiri telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Penyangga/Tiang Jaringan Kabel Fiber Optik Udara. Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap pembangunan tiang jaringan wajib memiliki rekomendasi atau izin dari Pemkot.

BACA JUGA

Ketua SMSI Pesisir Barat Kritik Pemda: Anggaran Media Minim, Belanja Perjalanan dan Jamuan Membengkak

5 Mei 2026

Komisi I DPRD Lamteng Soroti Dugaan Maladministrasi Plt Bupati dan Sekda

4 Mei 2026

Sanksi tegas juga diatur dalam Perwali ini. Pasal 8 Ayat (1) menyebutkan bahwa jika pemanfaat tiang tidak memiliki izin dari Pemkot, maka bangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel FO dapat dibongkar tanpa adanya peringatan tertulis.

Diketahui, pada Senin (3/3/2025), Provider XL melakukan penanaman tiang optik di Jl. Diponegoro, Gg. Batu Gajah, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin.

“Gak ada izinnya untuk pemasangan tiang itu. Koordinasikan saja ke lurah dan camat untuk distop kegiatan penanaman tiang optik,” ujar Yusnadi.

Sementara itu, Lurah Kupang Teba, Habib, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penanaman tiang optik di wilayahnya.

“Setahu saya, kalau pemasangan provider baru di wilayah saya tidak ada, dan cakupan wilayah kelurahan saya cukup sedikit,” tutur Habib. (ALB)

Tags: Tiang XL Ilegal
Previous Post

Jakarta Siapkan Peta Jalan Menuju 20 Besar Kota Global 2045

Next Post

DPRD Bandar Lampung Himbau Dinas PU Segera Anggarkan Perawatan Jalan

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

Rakercab PERADI SAI Bekasi Raya Tekankan Profesionalisme dan Integritas Advokat

18 April 2026

Peliputan Pelantikan Sempat Dipersoalkan, Bupati Barito Utara Berikan Tanggapan

4 Mei 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

Negara Restui Petani Way Kanan Jadi Tumbal

4 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.