BARITO SELATAN, Jelajah.co — Tiga kali dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), persoalan tunggakan gaji karyawan PT Kencana Sinergi Jaya dan PT Prager Kencana Servis belum juga menemui kepastian. Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, H. Raden Sudarto, SH, pun melontarkan kekecewaan terhadap sikap manajemen kedua perusahaan tersebut.
Kekecewaan itu disampaikan Raden Sudarto usai RDP ketiga yang digelar Komisi I dan Komisi III DPRD Barsel bersama manajemen perusahaan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, serta perwakilan karyawan, Jumat (6/11/2026).
Menurut politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa H. Alek itu, DPRD telah memfasilitasi RDP sebanyak tiga kali, yakni pada 5 Agustus, 12 Oktober, dan 6 November 2026. Namun hingga pertemuan terakhir, belum ada keputusan konkret terkait penyelesaian tunggakan gaji para pekerja.
“Terus terang kami kecewa. Sudah tiga kali RDP, tetapi perusahaan masih saja mengirim perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan. Lantas apa gunanya RDP kalau yang hadir tidak punya kewenangan menentukan kebijakan?” tegas Raden Sudarto.
Ia mempertanyakan keseriusan manajemen perusahaan dalam menghormati forum resmi DPRD. Menurutnya, RDP seharusnya tidak sekadar menjadi ruang penyampaian penjelasan, melainkan forum untuk mencari solusi dan menghasilkan keputusan.
“Jangan sampai RDP hanya jadi formalitas. Yang datang seharusnya orang yang bisa mengambil keputusan, bukan sekadar menyampaikan apa yang sudah diketahui. Karyawan butuh kepastian, bukan terus-menerus diberi penjelasan tanpa hasil,” ujarnya.
Raden Sudarto menegaskan, persoalan tunggakan gaji bukan perkara sepele karena menyangkut hak pekerja dan kebutuhan hidup keluarga mereka.
“Di balik setiap gaji yang belum dibayarkan, ada kebutuhan rumah tangga yang tidak bisa terus menunggu,” ucapnya.
Dalam RDP ketiga tersebut, perwakilan karyawan kembali mendesak kepastian pembayaran gaji yang masih tertunggak. Mereka juga meminta aset kedua perusahaan di Site Patas tidak dipindahkan dan tetap menjadi jaminan hingga persoalan tunggakan diselesaikan, sebagaimana kesepakatan dalam RDP pada 5 Agustus 2026.
Raden Sudarto berharap proses penanganan persoalan tersebut di Kementerian Ketenagakerjaan RI tidak berhenti pada tahapan administratif semata, tetapi benar-benar menghasilkan penyelesaian yang konkret bagi para pekerja.
“Jangan sampai pekerja yang sudah menjalankan kewajibannya justru harus terus berjuang untuk mendapatkan haknya sendiri. Perusahaan harus bertanggung jawab. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian,” pungkas H. Alek. (Abeh)








