Bandar Lampung, Jelajah.co — Tiga organisasi yang tergabung dalam Triga Lampung, masing-masing DPP Akar Lampung, DPP Pematank, dan Aliansi Kramat, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mengambil alih sejumlah perkara besar yang dinilai mandek penanganannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor mereka, Senin (24/11/2025).
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan bahwa aksi akan kembali digelar di depan kantor Kejagung RI pada awal Desember 2025 guna menuntut percepatan penanganan kasus korupsi yang dianggap stagnan tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Selain persoalan kasus HGU PT SGC, Kejagung juga harus ambil alih kasus-kasus yang mangkrak di Lampung,” tegas Indra.
Ketua Aliansi Kramat, Sudirman Dewa, menilai penanganan kasus oleh Kejati Lampung terkesan tebang pilih dan lemah, sehingga menimbulkan kekecewaan publik.
“Triga Lampung akan menggelar aksi di Kejagung untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait beberapa kasus besar yang mandek dan masih mandul dalam penanganan korupsi,” ujar Sudirman.
Triga Lampung menyatakan terdapat tujuh kasus besar selain HGU PT SGC yang didesak untuk segera diambil alih oleh Kejagung RI, yakni:
-
Kasus korupsi hibah KONI Lampung tahun 2020, yang hingga kini belum menetapkan tersangka meski indikasi korupsi telah ditemukan.
-
Kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang diduga melibatkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Status perkara dinilai tidak jelas meski telah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
-
Kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dengan kerugian sekitar Rp7 miliar yang tak kunjung menetapkan tersangka hingga pergantian periode legislatif.
-
Kasus korupsi anggaran DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022 sebesar Rp2,87 miliar, yang dinilai tidak transparan dan tanpa perkembangan berarti.
-
Kasus penyalahgunaan kebijakan penguasaan lahan di kawasan hutan Way Kanan yang diduga melibatkan mantan Bupati Way Kanan, namun belum ada penetapan tersangka.
-
Kasus PT Natarang Mining di Kabupaten Tanggamus dan Lampung Barat terkait dugaan kerusakan lingkungan, AMDAL berat, serta dugaan masa berlaku IUP yang telah habis.
-
Kasus terbitnya 121 sertifikat lahan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang diduga melibatkan mantan Bupati Lampung Barat, namun juga belum ada tindak lanjut.
Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menegaskan bahwa pihaknya konsisten mengawal seluruh kasus tersebut hingga tuntas.
“Triga Lampung akan terus mengawasi dan mengawal proses penanganan kasus korupsi besar di Lampung hingga tuntas,” tegas Romli.
Langkah aksi ke Jakarta disebut sebagai bentuk tekanan publik agar Kejagung mengambil tindakan cepat dan tegas. (Red)







