• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Sabtu, 15 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

PERMAHI Desak Kapolda Ungkap Kasus 75 Ribu Ekstasi di Tol Lampung

Redaksi by Redaksi
24 November 2025
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Jelajah.co — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menyoroti serius kasus kecelakaan tunggal mobil Nissan X-Trail di ruas Tol Lampung yang berujung pada penemuan 34 paket berisi sekitar 75.000 butir pil ekstasi dan sebuah lencana Polri di kursi pengemudi. Peristiwa yang terjadi pada 24 November 2025 itu dinilai sebagai alarm keras bagi aparat penegak hukum dan meningkatnya ancaman jaringan narkotika skala besar di Provinsi Lampung.

Ketua PERMAHI, Tri Rahmadona, menyebut penemuan tersebut memicu gelombang kecurigaan dan tanda tanya besar publik, terutama setelah pengemudi mobil kabur sesaat setelah kecelakaan.

“Penemuan narkoba sebanyak ini bukan kasus pidana biasa, tetapi merupakan serangan serius terhadap masa depan bangsa. Puluhan ribu pil ekstasi berpotensi merusak ribuan generasi muda dan menghancurkan tatanan sosial,” ujar Tri.

BACA JUGA

Oplus_16908288

Dua Bulan Berjalan, Kuasa Hukum Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Prioritaskan Perkara

14 Agustus 2026

Pasca Pembakaran Fasilitas PT BSA, Wahrul Fauzi Desak ATR/BPN Evaluasi HGU

13 Agustus 2026

Ia menilai posisi Lampung sebagai pintu gerbang Sumatera menuju Jawa menjadikan wilayah ini rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.

Misteri kasus ini semakin menebal setelah ditemukannya lencana Polri di dalam kendaraan. Meskipun Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan bahwa lencana tersebut dapat diperoleh secara bebas dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan anggota kepolisian, publik tetap merasa ragu.

“Pertanyaannya, mengapa penyelundup narkoba membawa atribut kepolisian? Apakah ini hanya taktik penyamaran, atau justru mengindikasikan keterlibatan oknum?” tegas Tri.

PERMAHI mendesak Kapolda Lampung untuk membuktikan integritas dan keseriusan dalam menuntaskan kasus ini. Menurut Tri, Polri memiliki kemampuan sumber daya manusia dan teknologi penelusuran yang kuat sehingga penangkapan pelaku yang melarikan diri seharusnya dapat dilakukan.

“Penangkapan pengemudi adalah kunci untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” ucap Tri.

Tri juga mempertanyakan kemungkinan bahwa penemuan 75.000 butir ekstasi ini hanyalah bagian dari strategi pengalihan untuk meloloskan penyelundupan yang lebih besar di lokasi lain.

“Kapolda harus memastikan penyelidikan tidak berhenti pada sopir, tapi menyentuh sampai ke bandar besar serta membuka kemungkinan keterlibatan oknum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa publik menanti tindakan cepat dan transparan. Jika kasus sebesar ini gagal diungkap dalam waktu wajar, kata Tri, bukan tidak mungkin akan muncul tuntutan agar Kapolda mundur dari jabatannya.

“Ini ujian besar bagi Polda. Jika barang bukti spektakuler ini tidak bisa diungkap, kepercayaan masyarakat akan runtuh,” tutup Tri Rahmadona.

Previous Post

BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Rp2,15 Miliar untuk Dukung Pendidikan 3.213 Penerima Manfaat ‎

Next Post

Triga Lampung Desak Kejagung Ambil Alih Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Lampung

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Ketua LPLHN Kalimantan Tengah Nanang Suhaimi Meninggal Dunia

18 Juli 2026

7 Bulan Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan Tahan Unit Hauling Batubara di Barito Selatan

20 Juli 2026

Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah di Tabak Kanilan, Diduga Akibat Truk Sawit Bertonase Tinggi

30 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.