Bandar Lampung, jelajah.co – TRIGA Lampung yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi KERAMAT menyampaikan pernyataan sikap mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menindaklanjuti berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung. (12/11/2025)
Dalam pernyataannya, TRIGA Lampung meminta Kejati Lampung segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penerbitan 121 Surat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Mereka menduga penerbitan SHM tersebut melibatkan mantan Bupati Lampung Barat dan sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Selain itu, Kejati Lampung juga diminta mengusut indikasi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta aktivitas penambangan emas di kawasan hutan PT Natara Mining. TRIGA Lampung menilai lambannya penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi di Lampung disebabkan adanya “permainan” antara oknum aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah yang saling melindungi.
“Kajati harus cepat dan tegas dalam mengusut tuntas beberapa kasus yang ada di Lampung. Kami meminta segera menetapkan nama tersangka dalam kasus yang mangkrak,” ujar Ketua DPP PEMATANK, Suadi Romli.
Adapun poin-poin pernyataan sikap yang disampaikan TRIGA Lampung kepada Kejati Lampung sebagai berikut:
-
Segera tetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berikut:
-
Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.
-
Penyelewengan anggaran sebesar Rp3,3 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2022 di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara.
-
Kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun 2020 yang merugikan negara hingga Rp30 miliar.
-
-
Segera tetapkan Arinal sebagai tersangka dalam kasus dugaan megakorupsi PT LEB sebelum dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
-
Segera tetapkan Raden Adipati sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Way Kanan.
-
Bongkar penerbitan 121 SHM di kawasan hutan TNBBS yang diduga melibatkan mantan Bupati dan pejabat BPN Lampung Barat.
-
Usut tuntas penyalahgunaan IUP dan AMDAL dalam aktivitas penambangan emas di kawasan hutan PT Natara Mining.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPP AKAR, Indra Musta’in, mengajak seluruh elemen masyarakat Lampung memperkuat fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mengawasi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Indra.







