• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Kamis, 13 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

TRIGA Lampung Desak Kejati Tindaklanjuti Dugaan Korupsi di Lampung

Redaksi by Redaksi
12 November 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, jelajah.co – TRIGA Lampung yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi KERAMAT menyampaikan pernyataan sikap mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menindaklanjuti berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung. (12/11/2025)

Dalam pernyataannya, TRIGA Lampung meminta Kejati Lampung segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penerbitan 121 Surat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Mereka menduga penerbitan SHM tersebut melibatkan mantan Bupati Lampung Barat dan sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Selain itu, Kejati Lampung juga diminta mengusut indikasi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta aktivitas penambangan emas di kawasan hutan PT Natara Mining. TRIGA Lampung menilai lambannya penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi di Lampung disebabkan adanya “permainan” antara oknum aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah yang saling melindungi.

BACA JUGA

Oplus_16908288

Fasilitas PT BSA di Lampung Tengah Dibakar, TNI-Polri Dikerahkan Amankan Lokasi

12 Agustus 2026

KWI dan AWPI Jalin Sinergi Kepada Ketua TPP-KK Wujudkan Tulang Bawang Lebih Maju

11 Agustus 2026

“Kajati harus cepat dan tegas dalam mengusut tuntas beberapa kasus yang ada di Lampung. Kami meminta segera menetapkan nama tersangka dalam kasus yang mangkrak,” ujar Ketua DPP PEMATANK, Suadi Romli.

Adapun poin-poin pernyataan sikap yang disampaikan TRIGA Lampung kepada Kejati Lampung sebagai berikut:

  1. Segera tetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berikut:

    • Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.

    • Penyelewengan anggaran sebesar Rp3,3 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2022 di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara.

    • Kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun 2020 yang merugikan negara hingga Rp30 miliar.

  2. Segera tetapkan Arinal sebagai tersangka dalam kasus dugaan megakorupsi PT LEB sebelum dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

  3. Segera tetapkan Raden Adipati sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Way Kanan.

  4. Bongkar penerbitan 121 SHM di kawasan hutan TNBBS yang diduga melibatkan mantan Bupati dan pejabat BPN Lampung Barat.

  5. Usut tuntas penyalahgunaan IUP dan AMDAL dalam aktivitas penambangan emas di kawasan hutan PT Natara Mining.

Di kesempatan yang sama, Ketua DPP AKAR, Indra Musta’in, mengajak seluruh elemen masyarakat Lampung memperkuat fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mengawasi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Indra.

Previous Post

36 KPM di Kampung Baru Terima BLT-DD Ekstrem Tahun 2025

Next Post

UIN Raden Intan Lampung – Bakrie Amanah Perkuat Literasi dan Implementasi ZISWAF

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

Ketua LPLHN Kalimantan Tengah Nanang Suhaimi Meninggal Dunia

18 Juli 2026

Kodim 1012/Buntok Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Aset PT AC, Satu Paket Diduga Sabu Turut Disita

14 Juli 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

HUT ke-67, Pemkab Barsel Fokus pada Kegiatan Sederhana

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.