Lampung, Jelajah.co – Aliansi Triga Lampung kembali bersiap menggelar aksi unjuk rasa besar di ibu kota pada 20 dan 22 April 2026. Aksi ini akan menyasar sejumlah lembaga negara, di antaranya DPR RI, Kejaksaan Agung RI, dan KPK RI, dengan membawa tuntutan terkait penegakan hukum di Provinsi Lampung.
Aliansi yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Aliansi Keramat tersebut menegaskan bahwa aksi yang akan digelar bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk tekanan langsung kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menyampaikan bahwa selain menyoroti persoalan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik SGC Group oleh Kementerian ATR/BPN RI pada 21 Januari 2026, pihaknya juga akan mengangkat sejumlah kasus besar lain yang dinilai mandek di daerah.
“Selain PT SGC, dalam aksi ini kami juga meminta Kejaksaan Agung mengambil alih kasus-kasus besar di Lampung yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan,” ujar Indra.
Dalam materi aksi yang beredar, terdapat tiga tuntutan utama yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung. Pertama, meminta pengambilalihan kasus yang melibatkan PT PSMI dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Kedua, mendesak agar penanganan kasus yang menyeret mantan Bupati Way Kanan ditarik ke tingkat pusat. Ketiga, meminta agar perkara yang melibatkan mantan Gubernur Lampung dalam kasus PT LEB juga diambil alih oleh Kejagung.
Aliansi Triga Lampung menilai langkah pengambilalihan tersebut penting guna memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, serta bebas dari potensi intervensi di daerah.
Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara besar yang melibatkan tokoh-tokoh penting.
Dalam aksi sebelumnya, massa aksi tampak membawa berbagai atribut serta menyuarakan tuntutan secara lantang di bawah pengawalan aparat kepolisian. Seruan agar kasus-kasus besar di Lampung diambil alih Kejaksaan Agung menjadi pesan utama yang terus digaungkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung RI terkait tuntutan tersebut. Namun, gelombang desakan diperkirakan akan terus menguat seiring rencana aksi lanjutan di Jakarta. (Red)








