BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Kantor Cabang Teluk Betung menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan korupsi kredit di BRI Unit Pasar Tugu dan BRI Unit Kedaton yang saat ini ditangani Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Teluk Betung, Felix Pakpahan, mengatakan kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan menjaga integritas operasional.
“BRI menjadi korban dengan kerugian finansial dan reputasi dalam kasus tersebut. Adapun kasus yang saat ini ditangani oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang merupakan hasil pengungkapan dari internal BRI,” ujar Felix dalam keterangannya yang diterima redaksi Jelajah.co , Jumat (05/06/2026).
Menurutnya, BRI telah mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sesuai dengan ketentuan dan aturan internal yang berlaku di lingkungan perusahaan.
“Atas kasus tersebut, BRI telah menjatuhkan hukuman kepada pihak yang terlibat sesuai ketentuan internal yang berlaku,” katanya.
Felix menegaskan, BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung serta mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh pihak bank.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang menindaklanjuti laporan BRI,” ujarnya.
Lebih lanjut, BRI memastikan akan terus proaktif dalam mengungkap berbagai kasus fraud yang berpotensi merugikan perusahaan maupun nasabah. Perusahaan juga menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan.
“BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya,” tegas Felix.
BRI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kepatuhan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan yang aman, transparan, dan profesional. (Red)








