Bandar Lampung, Jelajah.co – Triga Lampung, gabungan tiga lembaga pejuang agraria yakni AKAR, PEMATANK, dan KRAMAT, resmi mengeluarkan maklumat keras. Mereka menegaskan akan kembali menggelar aksi besar-besaran di Jakarta pada 25–28 Agustus 2025. Aksi ini ditujukan langsung ke DPR RI, ATR/BPN, hingga Istana Negara untuk mendesak pemerintah segera mengeksekusi hasil rapat Komisi II DPR RI yang memutuskan ukur ulang seluruh HGU PT Sugar Group Companies (SGC) beserta anak perusahaannya.
“Maklumat ini jelas, segera ukur ulang! Jangan biarkan hasil rapat hanya jadi kertas kosong. Pertanyaannya, apakah Presiden Prabowo benar-benar berpihak pada rakyat Lampung, atau Jakarta sudah dibeli oleh PT SGC?” tegas Indra Mustain, Ketua DPP Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung (AKAR), saat memberikan pernyataan di kantor AKAR, Way Dadi, Bandar Lampung, Jumat (22/8/25) bersama puluhan aktivis.
Senada, Romli, Ketua DPP PEMATANK, menyebut aksi ini lahir dari kejengahan masyarakat Lampung. “Suara rakyat adalah suara Tuhan. Itu yang kami bawa ke Jakarta. Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan hanya janji-janji kosong,” ujarnya.
Sementara itu, Sudirman Dewa, Ketua DPP KRAMAT, menegaskan Triga Lampung akan terus konsisten. “Selama dua tahun ini kami menyuarakan persoalan PT SGC. Kini waktunya rakyat Lampung hadir dan bersuara di jantung kekuasaan,” katanya.
—
Luka Lama SGC
Persoalan PT SGC telah lama menjadi luka terbuka bagi masyarakat. PT Indo Lampung Perkasa dituding mencaplok tanah adat Teladas, sementara PT Sweet Indo Lampung menguasai lahan masyarakat Bakung. Sejak HGU pertama kali diberikan pada 1990-an, banyak tanah adat tidak pernah mendapat ganti rugi. Bahkan saat perpanjangan HGU dilakukan, masyarakat tetap tidak dilibatkan.
Benturan pun berulang. Berkali-kali konflik fisik antara aparat perusahaan dan warga pecah, memakan korban jiwa hingga luka-luka. “Ini bukan sekadar soal tanah, tapi hak masyarakat yang dirampas,” ujar Romli.
Selain masalah agraria dan kemanusiaan, kerugian negara juga dituding terjadi. Pajak, sewa tanah, hingga PNBP dari PT SGC dan anak perusahaannya disebut tidak jelas. “Triliunan rupiah potensi penerimaan negara dibiarkan begitu saja. Penegakan hukum seperti mati suri,” ungkap Sudirman Dewa.
—
Negara Ditantang
Padahal, DPR RI Komisi II bersama ATR/BPN, Dirjen terkait, dan Kantor Pertanahan Tulang Bawang serta Lampung Tengah telah menyepakati langkah ukur ulang seluruh HGU PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, hingga PT Gula Putih Mataram yang berada di bawah naungan PT SGC. Keputusan itu sah dan kuat secara konstitusi, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut.
Triga Lampung menilai kebisuan pemerintah adalah bentuk keberpihakan pada korporasi. Karena itu, aksi di Jakarta pada 25–28 Agustus akan menjadi ujian bagi Presiden Prabowo Subianto.
“Benarkah ia akan menegakkan keadilan untuk rakyat Lampung, atau justru tunduk pada kuasa perusahaan gula terbesar di Indonesia?” tutup Indra Mustain. (Red)








