LAMPUNG — Wacana yang berkembang di DPR RI terkait rencana pemilihan kepala daerah melalui DPR, tanpa pemilihan langsung oleh rakyat, menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Salah satu suara kritis datang dari aktivis Lampung, Ahmad Endang Warsito, yang menilai gagasan tersebut sebagai langkah mundur dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Menurut Ahmad Endang Warsito, skema pemilihan kepala daerah melalui DPR berpotensi mencabut hak dasar rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri. Padahal, demokrasi lokal merupakan salah satu roh reformasi yang diperjuangkan pasca runtuhnya Orde Baru.
“Pemilihan kepala daerah bukan sekadar soal teknis atau efisiensi anggaran, tetapi menyangkut hak konstitusional rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Dalam tafsir demokrasi modern pascareformasi, pemilihan langsung oleh rakyat menjadi bentuk paling nyata dari kedaulatan rakyat di tingkat daerah.
Chun, sapaan akrabnya menilai, alasan klasik seperti politik berbiaya tinggi, potensi konflik, hingga maraknya korupsi kepala daerah tidak dapat dijadikan pembenar untuk menarik kembali hak pilih rakyat. Justru, menurutnya, politik berbiaya tinggi mencerminkan kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen kepemimpinan yang sehat.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Indonesia pernah mengalami fase pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebelum tahun 2005. Pada era tersebut, praktik politik transaksional, lobi tertutup, hingga jual beli suara menjadi rahasia umum.
“Kita tidak boleh lupa sejarah. Pilkada lewat DPRD dulu justru melahirkan banyak kepala daerah yang lebih loyal pada elite politik dibandingkan rakyat,” tegasnya.
Ahmad Endang Warsito juga menyoroti potensi sentralisasi kekuasaan jika wacana ini diwujudkan. Partai-partai besar akan semakin dominan, sementara partai kecil dan aspirasi masyarakat akar rumput semakin terpinggirkan. DPRD pun berisiko mengalami distorsi representasi, lebih mewakili kepentingan partai ketimbang suara publik.
Dampak lain yang dinilai serius adalah melemahnya akuntabilitas publik. Kepala daerah yang dipilih DPR akan bertanggung jawab kepada DPR, bukan kepada rakyat. “Rakyat kehilangan mekanisme reward dan punishment secara elektoral,” ujar Chun.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa legitimasi kepala daerah juga akan melemah. Tanpa mandat langsung dari rakyat, kepala daerah menjadi mudah ditekan oleh DPR maupun kekuasaan pusat, sehingga berpotensi menggerus independensi pemerintahan daerah.
Menutup pandangannya, Ahmad Endang Warsito mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak diam menyikapi wacana tersebut.
“Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam. Ia melemah perlahan ketika rakyat mulai kehilangan haknya. Jika hari ini kita diam, besok kita mungkin hanya menjadi penonton di negeri sendiri,” pungkasnya. (Red)







