Bandar Lampung, Jelajah.co – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pengelolaan sampah dengan menggelar Rapat Koordinasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah bersama 15 kabupaten/kota se-Lampung. Rakor ini berlangsung secara virtual dari Ruang Kerja Wakil Gubernur, Bandarlampung, Selasa (11/03/25).
Jihan menyampaikan, rakor ini juga merujuk pada Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor S.62/A/G/PLB.2/B/12/2024 tanggal 24 Desember 2024, yang menekankan percepatan penyelesaian pengelolaan sampah nasional.
“Seluruh pemerintah daerah harus menyusun peta jalan (roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah. Intinya adalah pembenahan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, dan harus diselesaikan paling lambat 12 Maret 2025,” ujar Jihan.
Pembenahan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Menurut Jihan, pengelolaan sampah di hulu harus dimulai dengan perubahan perilaku masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi. Beberapa langkah utama yang perlu diterapkan, antara lain:
Mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Menangani sampah organik langsung dari sumbernya.
Menerapkan konsep Extended Producer Responsibility (EPR), yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas sampah produk mereka.
Mengoptimalkan peran bank sampah sebagai fasilitas edukasi dan implementasi ekonomi sirkular.
Sementara itu, pembenahan di hilir harus difokuskan pada peningkatan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah, pembangunan industri pengelolaan sampah, serta penertiban pembuangan sampah ilegal dan pembakaran terbuka.
“Pemerintah daerah juga perlu menata Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem lahan urug saniter atau sekurang-kurangnya lahan urug terkendali,” tambahnya.
Kolaborasi Pentahelix dan Peran Dunia Usaha
Jihan menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah memerlukan kolaborasi pentahelix, yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media.
“Dunia usaha memiliki peran penting dalam pendanaan melalui CSR dan penerapan EPR untuk mengelola sampah produk mereka yang beredar di masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, media juga diharapkan berperan aktif dalam menyebarkan informasi, sosialisasi, dan edukasi terkait pengelolaan sampah.
Bank Sampah Jadi Motor Ekonomi Sirkular
Di sektor hilir, Jihan menekankan pentingnya bank sampah sebagai penggerak utama ekonomi sirkular.
“Setiap RW harus memiliki minimal satu unit bank sampah, dan setiap kecamatan memiliki satu bank sampah induk. Bank sampah yang tidak aktif perlu direvitalisasi agar kembali berfungsi dengan baik,” tegasnya.
Jihan berharap rakor ini dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan dan memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik di Lampung. (Alb)








