• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Wagub Lampung Paparkan Strategi Pembenahan Sampah Hulu-Hilir di Lampung

Redaksi by Redaksi
11 Maret 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co  – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pengelolaan sampah dengan menggelar Rapat Koordinasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah bersama 15 kabupaten/kota se-Lampung. Rakor ini berlangsung secara virtual dari Ruang Kerja Wakil Gubernur, Bandarlampung, Selasa (11/03/25).

Jihan menyampaikan, rakor ini juga merujuk pada Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor S.62/A/G/PLB.2/B/12/2024 tanggal 24 Desember 2024, yang menekankan percepatan penyelesaian pengelolaan sampah nasional.

“Seluruh pemerintah daerah harus menyusun peta jalan (roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah. Intinya adalah pembenahan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, dan harus diselesaikan paling lambat 12 Maret 2025,” ujar Jihan.

BACA JUGA

Permahi Lampung Desak Efek Jera Maksimal Pelaku Pembalakan Liar Usai Kapal Kayu Ilegal Karam di Pesisir Barat

7 Desember 2025

YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Raih Penghargaan Mitra Program Beasiswa dari ITERA

6 Desember 2025

Pembenahan Sampah dari Hulu hingga Hilir

Menurut Jihan, pengelolaan sampah di hulu harus dimulai dengan perubahan perilaku masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi. Beberapa langkah utama yang perlu diterapkan, antara lain:

Mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

Menangani sampah organik langsung dari sumbernya.

Menerapkan konsep Extended Producer Responsibility (EPR), yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas sampah produk mereka.

Mengoptimalkan peran bank sampah sebagai fasilitas edukasi dan implementasi ekonomi sirkular.

Sementara itu, pembenahan di hilir harus difokuskan pada peningkatan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah, pembangunan industri pengelolaan sampah, serta penertiban pembuangan sampah ilegal dan pembakaran terbuka.

“Pemerintah daerah juga perlu menata Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem lahan urug saniter atau sekurang-kurangnya lahan urug terkendali,” tambahnya.

Kolaborasi Pentahelix dan Peran Dunia Usaha

Jihan menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah memerlukan kolaborasi pentahelix, yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media.

“Dunia usaha memiliki peran penting dalam pendanaan melalui CSR dan penerapan EPR untuk mengelola sampah produk mereka yang beredar di masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, media juga diharapkan berperan aktif dalam menyebarkan informasi, sosialisasi, dan edukasi terkait pengelolaan sampah.

Bank Sampah Jadi Motor Ekonomi Sirkular

Di sektor hilir, Jihan menekankan pentingnya bank sampah sebagai penggerak utama ekonomi sirkular.

“Setiap RW harus memiliki minimal satu unit bank sampah, dan setiap kecamatan memiliki satu bank sampah induk. Bank sampah yang tidak aktif perlu direvitalisasi agar kembali berfungsi dengan baik,” tegasnya.

Jihan berharap rakor ini dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan dan memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik di Lampung. (Alb)

Previous Post

BPBD Bandar Lampung Evakuasi Genangan Air di Panjang

Next Post

Bupati Pringsewu Sidak Samsat, Pastikan Layanan Pajak Kendaraan Tanpa Kendala

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Komplek Puri Asih Sejahtera Tolak Sengketa Lahan, PN Bekasi Lakukan Peninjauan Setempat

2 Desember 2025

FORMALIS Lampung Gelar Aksi Besar Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi di Tanggamus

30 November 2025

Warga Dusun 1 Way Huwi Kompak Lanjutkan Pengecoran Jalan

16 November 2025

BSP 2025: Solidaritas untuk Palestina Mengalir dari Sungai Mahakam Kalimantan Timur

25 November 2025

ALAK Serukan Penyidikan Dugaan KKN di Dinsos dan DLH Lampung, Kejati Diminta Bertindak

27 November 2025

Sekdaprov Lampung Raih Penghargaan Vision Terbaik pada ASKOMPSI Digital Leadership Government Award 2025

20 November 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.