BANDARLAMPUNG, Jelajah.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan pemerasan, Wahyudi dan Padli, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (7/5/2026). Keduanya divonis pidana penjara selama 7 bulan 20 hari.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan, menyebut putusan tersebut sesuai dengan harapan pihaknya. Menurutnya, kedua terdakwa telah menjalani masa penahanan sekitar tujuh bulan sehingga dalam waktu dekat pihak keluarga akan mengurus administrasi pembebasan.
“Alhamdulillah hari ini majelis hakim telah memeriksa dan mengadili perkara ini. Vonisnya 7 bulan 20 hari dan itu sesuai harapan kami. Dalam beberapa hari ke depan kami akan mengurus administrasi pembebasan karena terdakwa sudah menjalani masa tahanan sekitar tujuh bulan,” ujar Indah usai persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti terlibat dalam perkara tersebut. Namun, hakim menilai unsur pengancaman tidak terbukti secara meyakinkan dalam persidangan.
Selain itu, uang sengketa sebesar Rp20 juta yang menjadi pokok perkara disebut telah dikembalikan oleh korban atau pelapor kepada pihak terdakwa. Sementara satu unit mobil Toyota Rush milik terdakwa juga telah dikembalikan.
“Terdakwa dinyatakan terbukti, tetapi tidak terdapat unsur pengancaman. Terkait uang Rp20 juta itu telah dikembalikan oleh pelapor dan kendaraan milik terdakwa juga sudah dikembalikan,” jelas Indah.
Baik jaksa penuntut umum maupun pihak kuasa hukum terdakwa hingga kini masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Belum ada keputusan resmi terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding.
Sebelumnya, perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum LSM terkait RSUD Abdul Moeloek itu sempat menyita perhatian publik. Jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.
Dalam proses persidangan sebelumnya, pihak kuasa hukum juga telah mengajukan pledoi dan meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang menyeret nama lembaga sosial serta institusi layanan kesehatan daerah. (red)








