• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Jumat, 8 Mei 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Wahyudi dan Padli Divonis 7 Bulan 20 Hari dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Redaksi by Redaksi
7 Mei 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BANDARLAMPUNG, Jelajah.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan pemerasan, Wahyudi dan Padli, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (7/5/2026). Keduanya divonis pidana penjara selama 7 bulan 20 hari.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan, menyebut putusan tersebut sesuai dengan harapan pihaknya. Menurutnya, kedua terdakwa telah menjalani masa penahanan sekitar tujuh bulan sehingga dalam waktu dekat pihak keluarga akan mengurus administrasi pembebasan.

“Alhamdulillah hari ini majelis hakim telah memeriksa dan mengadili perkara ini. Vonisnya 7 bulan 20 hari dan itu sesuai harapan kami. Dalam beberapa hari ke depan kami akan mengurus administrasi pembebasan karena terdakwa sudah menjalani masa tahanan sekitar tujuh bulan,” ujar Indah usai persidangan.

BACA JUGA

LSM ALAK Soroti Dugaan Kebocoran Anggaran di Pemkot Bandar Lampung

8 Mei 2026

HIPMI Lampung dan BRI Perkuat Sinergi Bangun Ekosistem Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

7 Mei 2026

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti terlibat dalam perkara tersebut. Namun, hakim menilai unsur pengancaman tidak terbukti secara meyakinkan dalam persidangan.

Selain itu, uang sengketa sebesar Rp20 juta yang menjadi pokok perkara disebut telah dikembalikan oleh korban atau pelapor kepada pihak terdakwa. Sementara satu unit mobil Toyota Rush milik terdakwa juga telah dikembalikan.

“Terdakwa dinyatakan terbukti, tetapi tidak terdapat unsur pengancaman. Terkait uang Rp20 juta itu telah dikembalikan oleh pelapor dan kendaraan milik terdakwa juga sudah dikembalikan,” jelas Indah.

Baik jaksa penuntut umum maupun pihak kuasa hukum terdakwa hingga kini masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Belum ada keputusan resmi terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding.

Sebelumnya, perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum LSM terkait RSUD Abdul Moeloek itu sempat menyita perhatian publik. Jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.

Dalam proses persidangan sebelumnya, pihak kuasa hukum juga telah mengajukan pledoi dan meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang menyeret nama lembaga sosial serta institusi layanan kesehatan daerah. (red)

Previous Post

LSM LIRA Trenggalek Buka Posko Pengaduan Masyarakat, Siap Kawal Dugaan Penyimpangan hingga Pelayanan Publik

Next Post

PJL Gelar Raker 2026, Perkuat Profesionalisme dan Kemitraan Strategis

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

Peliputan Pelantikan Sempat Dipersoalkan, Bupati Barito Utara Berikan Tanggapan

4 Mei 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

Rakercab PERADI SAI Bekasi Raya Tekankan Profesionalisme dan Integritas Advokat

18 April 2026

SOKSI Kota Bekasi Deklarasi Dukungan Mutlak untuk Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar

11 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.