Trenggalek, Jelajah.co – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Trenggalek membuka posko pengaduan masyarakat di kantor sekretariat sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kebijakan publik dan menyerap aspirasi warga secara langsung.
Ketua LSM LIRA Kabupaten Trenggalek, Wijianto Wibowo, mengatakan posko tersebut dibuka untuk menerima berbagai laporan masyarakat, mulai dari persoalan pelayanan publik, infrastruktur, bantuan sosial hingga dugaan penyimpangan anggaran.
“Kantor kami terbuka untuk masyarakat Trenggalek. Silakan datang jika ada keluhan soal jalan rusak, pelayanan desa yang buruk, bantuan sosial tidak tepat sasaran, atau indikasi korupsi. Kami siap melakukan advokasi dan menindaklanjuti ke OPD terkait,” ujarnya, Selasa (06/05/2026).
Posko pengaduan tersebut berada di Jalan Bendungan-Soko No.01, RT 04/RW 01, Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
LSM LIRA membuka layanan pengaduan setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Selain datang langsung ke sekretariat, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan telepon dan WhatsApp di nomor 081357585923.
Sekretaris LSM LIRA Trenggalek menambahkan, setiap laporan yang diterima akan melalui proses verifikasi dan investigasi sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Setiap pengaduan akan kami cek terlebih dahulu. Jika ditemukan indikasi kuat, maka akan kami kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan posko pengaduan ini diharapkan dapat menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Trenggalek.
“Partisipasi publik itu krusial untuk memastikan pemerintah bekerja secara transparan dan akuntabel,” tutupnya. (Kaperwil Jatim)






