TANGGAMUS, Jelajah.co – Warga Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, digegerkan oleh aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Kegiatan tersebut terjadi di sekitar area Rumah Makan Pondok Manggis, pada malam hari.
Menurut sejumlah saksi mata, terlihat satu unit mobil tangki berwarna merah putih yang terparkir cukup lama dan diduga tengah memindahkan cairan ke kendaraan lain.
“Kami lihat ada aktivitas mencurigakan. Mobil tangki seperti memindahkan minyak ke truk lain. Ini sudah berulang kali terjadi,” ungkap salah seorang warga, Rabu (04/06/2025).
Warga menduga cairan yang dipindahkan merupakan minyak mentah dari Palembang yang dicampur dengan Pertalite. Mereka juga menyoroti potensi bahaya kebakaran dan menuding adanya keterlibatan oknum aparat berinisial AX dalam membekingi aktivitas ilegal tersebut.
“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil kegiatan seperti ini bisa terus terjadi di tempat terbuka,” ujar warga lainnya.
Dugaan kegiatan pengoplosan ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat demi menjaga keamanan serta keadilan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Tanggamus. (Red)







