BARITO SELATAN, Jelajah.co — Sebanyak 1.524 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, dihentikan penyalurannya oleh Kementerian Sosial RI setelah dilakukan pemadanan data terkait indikasi aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial Barito Selatan, Syahdani, S.Pd., mengatakan penerima yang terdampak terdiri dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako.
“Dari 1.524 KPM yang terdiri dari penerima bansos PKH dan Sembako BPNT otomatis diputuskan oleh Kementerian Sosial RI sampai waktu yang belum ditentukan,” kata Syahdani.
Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku apabila dalam satu Kartu Keluarga penerima bansos ditemukan individu yang terindikasi melakukan transaksi atau aktivitas judi online.
Kemensos, kata dia, telah menyampaikan daftar KPM yang terindikasi, termasuk informasi mengenai jenis rekening dan nomor telepon yang digunakan.
Dinsos Barito Selatan kemudian meneruskan daftar tersebut kepada pemerintah desa dan kelurahan untuk disampaikan kepada masyarakat sekaligus dilakukan verifikasi.
“Kami juga meminta pemerintah desa/kelurahan untuk membantu warganya melakukan ‘Klarifikasi Bansos’ pada aplikasi SIKS-NG desa/kelurahan,” ujarnya.
KPM yang merasa keberatan atau tidak melakukan aktivitas judi online diminta melakukan klarifikasi dengan melengkapi sejumlah dokumen, yakni berita acara sanggahan judi online, surat pernyataan berhenti judi online, surat keterangan penutupan rekening dari bank atau e-wallet, bukti penutupan akun e-wallet dari email layanan pelanggan, serta foto rumah tampak depan.
Dinsos Barito Selatan menegaskan status “terindikasi” tidak berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Data tersebut digunakan sebagai dasar untuk proses verifikasi dan evaluasi ulang terhadap kelayakan penerima bantuan.
“Sampai saat ini KPM yang sudah melakukan Klarifikasi Bansos sebanyak 47 orang,” kata Syahdani.
Pemerintah daerah meminta masyarakat yang merasa tidak melakukan aktivitas judi online segera menyampaikan klarifikasi melalui pemerintah desa atau kelurahan agar status penerimaannya dapat dievaluasi kembali oleh Kementerian Sosial. (Abeh)








