JAKARTA, Jelajah.co — Kejaksaan Agung menyita uang Rp1.003.184.000.000 atau sekitar Rp1,003 triliun dan USD 166 ribu dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Uang tersebut diserahkan PT PSMI melalui salah satu pihak perusahaan berinisial VRL dan kemudian disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyitaan telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan uang tersebut telah ditempatkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus.
“Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1.003.184.000.000 serta 166.000 USD,” kata Saiful dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (10/9/2026).
Saiful menjelaskan uang tersebut diserahkan sebagai bentuk kesiapan PT PSMI apabila nantinya dalam proses hukum terbukti terdapat kerugian keuangan negara.
Sementara penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut masih berlangsung bersama auditor.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli, menyita sejumlah dokumen, melakukan gelar perkara bersama auditor, serta memblokir 10 rekening operasional yang berkaitan dengan pengelolaan kebun PT PSMI.
Perkara tersebut berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan yang berada dalam pengelolaan PT Inhutani V di Lampung.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, PT Inhutani V mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 atas areal seluas sekitar 55.157 hektare yang masuk kategori hutan produksi.
Kejagung menyebut sejak 2007 PT PSMI diduga secara melawan hukum mengelola lahan PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan melakukan pembukaan kawasan hutan dan membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.
Kemudian pada 2013, PT PSMI dan PT Inhutani V menandatangani nota kesepahaman atau MoU pola kemitraan pada Register 44, 46 dan 42 untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari.
Menurut penyidik, kerja sama tersebut diberlakukan surut dan pengelolaan kawasan dilakukan tanpa izin Kementerian Kehutanan. Kejagung menduga penguasaan dan pemanfaatan kawasan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejagung juga menyatakan terdapat persoalan operasional dan keuangan PT PSMI selama proses penegakan hukum, terutama menyangkut pembayaran kepada petani, gaji pekerja perkebunan tebu, serta kebutuhan operasional perusahaan.
Penyidik berencana menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk pengelolaan lebih lanjut. Selain itu, direncanakan pembukaan escrow account bersama PT PSMI dan BUMN yang memiliki bidang usaha perkebunan.
Saiful mengatakan penanganan perkara korupsi tidak hanya diarahkan pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola setelah penindakan.
Hingga Kamis (10/9/2026), Kejaksaan Agung belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih berlanjut termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negara dan mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. (Red)








