Bandar Lampung, Jelajah.co – Sebanyak 148 dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) mengikuti sosialisasi penerapan aplikasi SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Teater Lantai 2 Gedung Academic & Research Center UIN, Selasa (19/08/2025).
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Prof. Dr. Abdul Mujib, M.Ag., M.Si., Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta Muhammad Aziz Hakim, M.H., Kasubdit Ketenagaan Kementerian Agama RI. Dalam kesempatan itu, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D., menegaskan bahwa penerapan SISTER merupakan sebuah keharusan dan bukan lagi pilihan.
“Kemenag punya komitmen kuat dalam transformasi SDM melalui penguatan teknologi informasi. SISTER sudah berjalan beberapa tahun, dan mulai 2026 tidak ada lagi yang tidak mengikuti sistem ini,” ujarnya. Ia menambahkan pentingnya integrasi data nasional dan validasi otomatis, sehingga dosen maupun operator harus bersinergi. Bahkan, dosen senior pun diminta didampingi dengan pendekatan humanis.
Rektor juga mengingatkan agar di tengah kesibukan mengurus jabatan akademik, para dosen tidak melupakan tugas utama tridarma perguruan tinggi. Ia menekankan, demi mempertahankan akreditasi unggul, BAN-PT mensyaratkan minimal 80 guru besar. “Semangat harmoni harus kita bangun. Enam bulan ke depan menuju 2026, mari kita mitigasi apa saja problemnya,” tambahnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 113 dosen UIN Raden Intan Lampung dan 35 dosen PTKIS yang berada di bawah koordinasi Kopertais Wilayah XV Lampung. Ketua LPM UIN Raden Intan Lampung, Bambang Irfani, Ph.D., menyebutkan bahwa mayoritas peserta merupakan calon guru besar dan calon lektor kepala. “Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang komprehensif. Harapannya, mereka yang hadir bisa menyebarkan pemahaman ini kepada rekan-rekan lain. Dari UIN RIL sendiri, ada delapan dosen yang sedang dalam proses pengusulan guru besar,” jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Aziz Hakim menekankan pentingnya integritas publikasi ilmiah. Ia mengingatkan bahwa jabatan dosen adalah jabatan fungsional yang harus ditempuh bertahap sesuai aturan terbaru, termasuk kewajiban publikasi bereputasi internasional. “Kalau dalam tiga tahun guru besar tidak publikasi di Scopus, ada konsekuensi pengembalian tunjangan kehormatan sekitar Rp300 juta. Jadi kewajiban publikasi jangan sampai terabaikan,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Prof. Abdul Mujib yang menjelaskan prosedur pengajuan jabatan fungsional dosen dan beban kerja dosen (BKD) melalui SISTER. Menurutnya, kewajiban laporan kinerja per semester dan laporan khusus setiap tiga tahun kini terintegrasi penuh dalam sistem tersebut.
Dengan adanya forum ini, para dosen diharapkan semakin memahami mekanisme SISTER beserta tantangan yang menyertainya. Melalui penerapan yang maksimal, UIN Raden Intan Lampung bersama PTKIS di wilayah Lampung diyakini dapat mempercepat lahirnya guru besar maupun lektor kepala baru. (Red)








