BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co — Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi menegaskan Kota Bandar Lampung sebenarnya telah memiliki dasar regulasi yang cukup kuat dalam pengelolaan sampah. Namun, pelaksanaan teknis di lapangan hingga konsistensi penegakan aturan dinilai masih perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Menurut Agus, keberadaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah menjadi bukti pemerintah daerah telah memiliki kewenangan yang jelas untuk menangani persoalan persampahan dari hulu hingga hilir.
“Secara aturan sebenarnya sudah lengkap. Pemerintah kota punya ruang yang cukup untuk bergerak secara teknis dalam menangani persoalan sampah,” ujar Agus, Selasa (28/04/2026).
Meski demikian, ia mengakui sistem pengelolaan sampah di Bandar Lampung masih menghadapi berbagai tantangan. Agus menilai pembenahan sistem, penguatan pengawasan perda, hingga peningkatan keterlibatan masyarakat menjadi pekerjaan rumah yang harus terus diperkuat.
Sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung yang membidangi infrastruktur dan lingkungan, Agus menekankan penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan proses pengangkutan menuju tempat pembuangan akhir (TPA). Menurutnya, pengurangan volume sampah harus dimulai langsung dari lingkungan masyarakat.
Karena itu, pemerintah kota terus mendorong pembentukan bank sampah hingga tingkat RT sebagai langkah mengurangi volume sampah sejak dari sumbernya.
“Persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat. Bank sampah terus kita dorong, namun tetap perlu evaluasi agar berjalan efektif dan berkelanjutan,” katanya.
Agus juga mengungkapkan mulai tahun 2026 Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Dinas Lingkungan Hidup melakukan transisi pengelolaan di TPA Bakung dari sistem open dumping menuju controlled landfill guna mengurangi dampak pencemaran lingkungan.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung saat ini tengah menyiapkan kerja sama regional bersama Pemerintah Provinsi Lampung, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Selatan untuk membangun TPS regional berbasis teknologi waste to energy di kawasan kota baru yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2027.
Menurut Agus, konsep tersebut menjadi langkah maju karena tidak hanya berorientasi pada pembuangan sampah, tetapi juga mengubah limbah menjadi sumber energi listrik.
“Ke depan pendekatannya bukan sekadar membuang sampah, tetapi bagaimana sampah dapat diolah menjadi energi yang bermanfaat,” jelasnya.
Meski begitu, Agus mengingatkan agar proyek tersebut tidak hanya menjadi solusi pemindahan persoalan dari TPA Bakung ke lokasi lain. Sebab, persoalan lingkungan di TPA Bakung diperkirakan masih menjadi tantangan besar dalam satu dekade mendatang.
Ia juga menyoroti semakin ketatnya pengawasan pemerintah pusat terhadap pengelolaan tempat pembuangan akhir di daerah. Bahkan, daerah yang tidak memenuhi standar pengelolaan berpotensi mendapat sanksi administratif hingga penyegelan TPA.
“Ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah. Penanganannya harus detail dan tentu membutuhkan dukungan anggaran yang besar,” tegasnya.
Sebagai pimpinan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus menyebut pihaknya saat ini memfokuskan perhatian pada tiga sektor utama, yakni pembangunan jalan lingkungan, sistem drainase, dan pengelolaan sampah, khususnya di kawasan TPA Bakung.
Untuk itu, DPRD mendorong penyusunan master plan persampahan lengkap dengan detail engineering design agar arah pembangunan lingkungan kota dapat berjalan lebih terukur, sistematis, dan berkelanjutan.
“Kami ingin persoalan sampah tidak menjadi ancaman lingkungan di masa depan. Karena itu, perencanaannya harus disiapkan secara matang mulai sekarang,” pungkasnya.








