Bandar Lampung, Jelajah.co — Ketua Dewan Pengurus Provinsi Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (DPP Akar) Lampung, Indra Musta’in, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan Indra saat ditemui di kantornya, Selasa (11/11/2025). Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan penelaahan dokumen, DPP Akar Lampung menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan fungsi kami sebagai kontrol sosial, Akar Lampung menemukan berbagai kejanggalan pada proyek-proyek PUPR Way Kanan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara,” ujar Indra dengan nada tegas.
Menurutnya, hampir semua penawaran tender pekerjaan tahun 2024 hanya turun sekitar 0,1 hingga 0,3 persen dari nilai HPS, sehingga terindikasi menguntungkan pihak rekanan. Selain itu, peserta tender diduga berasal dari perusahaan yang sama dan berulang pada berbagai proyek.
Indra menyoroti kualitas pekerjaan yang dinilai sangat buruk meski menggunakan anggaran besar. Salah satu contoh ialah proyek peningkatan dan rekonstruksi Jalan Sp. Andalas – Talang Plastik yang menghabiskan anggaran Rp15,4 miliar dan dikerjakan oleh PT Alvin Akbar Konstruksindo. Proyek tersebut kini banyak berlubang, bergelombang, serta lapisan aspalnya sudah mengelupas hingga memperlihatkan tanah di bawahnya.
“Proyek semahal itu tapi kualitasnya seperti ampas tahu. Kami akan melaporkan dan mengawal kasus ini hingga tuntas agar memberi efek jera kepada para pelakunya,” tegas Indra.
DPP Akar Lampung juga berencana menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dalam waktu dekat. Mereka menuntut agar kejaksaan segera memeriksa seluruh pekerjaan proyek di Dinas PUPR Way Kanan tahun 2024.
Beberapa kegiatan yang diduga bermasalah menurut DPP Akar Lampung di antaranya:
1. Peningkatan dan Rekonstruksi Jalan Sp. Andalas – Talang Plastik dengan HPS Rp17.035.244.185, dimenangkan PT Alvin Akbar Konstruksindo dengan penawaran Rp16.965.933.185 (turun 0,2%).
2. Peningkatan dan Rekonstruksi Sp. Zainal – Air Melintang dengan HPS Rp4.999.485.396, dimenangkan CV Nuansa dengan penawaran Rp4.981.981.600 (turun 0,3%).
3. Peningkatan Jalan Sp. Sumar Mukti – Numi Dana (DBH Sawit 2023) dengan HPS Rp6.512.311.788, dimenangkan CV Ratu Artha Jasa dengan penawaran Rp6.492.110.400 (turun 0,1%).
4. Pembangunan Jembatan Way Besay Kampung Gedung Batin pada Ruas Gedung Jaya – Gedung Batin dengan HPS Rp17.999.018.573, dimenangkan PT Bora Bora Teknik Indonesia dengan penawaran Rp17.976.450.000 (turun 0,3%).
5. Pembangunan Jalan Lancar Jaya Talang Kemis – Air Melintang dengan HPS Rp13.218.381.880, dimenangkan PT Prima Indo Persada dengan penawaran Rp13.176.978.500 (turun 0,3%).
6. Peningkatan dan Rekonstruksi Jalan Sp. Gunung Katun – Tanjung Ratu (Lanjutan) dengan HPS Rp15.435.457.086, dimenangkan PT Haberka Mitra Persada dengan penawaran Rp15.389.292.900 (turun 0,3%).
DPP Akar Lampung menegaskan akan terus memantau proses penegakan hukum agar dugaan penyimpangan ini dapat diusut secara transparan dan tuntas. (Red)








