BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung menyoroti dugaan adanya pungutan dalam proses daftar ulang calon peserta didik baru di MTsN 2 Bandar Lampung Tahun Ajaran 2026/2027. Organisasi tersebut meminta Kementerian Agama melakukan klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan mekanisme daftar ulang berjalan sesuai ketentuan.
Penggerak Anti Korupsi ALAK, Nopiyanto, mengatakan pihaknya menerima informasi dan pengaduan dari sejumlah orang tua calon peserta didik yang mengaku diminta melakukan pembayaran saat proses daftar ulang.
Menurutnya, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak madrasah. Namun, apabila pembayaran tersebut bersifat wajib atau dijadikan syarat penyelesaian administrasi, maka hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan peserta didik di satuan pendidikan negeri harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara transparan, dan tidak boleh menghilangkan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan,” ujar Nopiyanto.
ALAK juga menyoroti informasi yang menyebut pembayaran tersebut diperuntukkan bagi penyediaan seragam sekolah. Menurut organisasi itu, kebutuhan seragam tidak serta-merta dapat dijadikan dasar penarikan pembayaran yang bersifat wajib apabila tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Selain itu, ALAK mengingatkan adanya perbedaan antara pungutan, sumbangan, dan bantuan. Pungutan bersifat wajib dengan nominal dan waktu yang telah ditentukan, sedangkan sumbangan atau bantuan harus diberikan secara sukarela tanpa paksaan maupun penetapan nominal tertentu.
ALAK menilai ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah mengatur penghimpunan bantuan atau sumbangan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik pungutan wajib kepada peserta didik di madrasah negeri.
Atas dasar itu, ALAK mendesak Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme daftar ulang di MTsN 2 Bandar Lampung.
Menurut ALAK, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat dasar hukum atas pembayaran yang dimaksud, apakah pembayaran bersifat wajib atau sukarela, apakah terdapat penetapan nominal tertentu, serta apakah pembayaran dijadikan syarat dalam proses administrasi daftar ulang.
Hingga berita ini diterbitkan, Jelajah.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak MTsN 2 Bandar Lampung, Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung terkait dugaan tersebut. (Red)








