• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 16 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

ALAK Soroti Dugaan Pungutan Daftar Ulang di MTsN 2 Bandar Lampung, Minta Kemenag Lakukan Klarifikasi

Redaksi by Redaksi
28 Juli 2026
in Lampung, Pendidikan
A A
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung menyoroti dugaan adanya pungutan dalam proses daftar ulang calon peserta didik baru di MTsN 2 Bandar Lampung Tahun Ajaran 2026/2027. Organisasi tersebut meminta Kementerian Agama melakukan klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan mekanisme daftar ulang berjalan sesuai ketentuan.

Penggerak Anti Korupsi ALAK, Nopiyanto, mengatakan pihaknya menerima informasi dan pengaduan dari sejumlah orang tua calon peserta didik yang mengaku diminta melakukan pembayaran saat proses daftar ulang.

Menurutnya, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak madrasah. Namun, apabila pembayaran tersebut bersifat wajib atau dijadikan syarat penyelesaian administrasi, maka hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA

Oplus_16908288

Dua Bulan Berjalan, Kuasa Hukum Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Prioritaskan Perkara

14 Agustus 2026

Pasca Pembakaran Fasilitas PT BSA, Wahrul Fauzi Desak ATR/BPN Evaluasi HGU

13 Agustus 2026

“Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan peserta didik di satuan pendidikan negeri harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara transparan, dan tidak boleh menghilangkan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan,” ujar Nopiyanto.

ALAK juga menyoroti informasi yang menyebut pembayaran tersebut diperuntukkan bagi penyediaan seragam sekolah. Menurut organisasi itu, kebutuhan seragam tidak serta-merta dapat dijadikan dasar penarikan pembayaran yang bersifat wajib apabila tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Selain itu, ALAK mengingatkan adanya perbedaan antara pungutan, sumbangan, dan bantuan. Pungutan bersifat wajib dengan nominal dan waktu yang telah ditentukan, sedangkan sumbangan atau bantuan harus diberikan secara sukarela tanpa paksaan maupun penetapan nominal tertentu.

ALAK menilai ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah mengatur penghimpunan bantuan atau sumbangan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik pungutan wajib kepada peserta didik di madrasah negeri.

Atas dasar itu, ALAK mendesak Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme daftar ulang di MTsN 2 Bandar Lampung.

Menurut ALAK, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat dasar hukum atas pembayaran yang dimaksud, apakah pembayaran bersifat wajib atau sukarela, apakah terdapat penetapan nominal tertentu, serta apakah pembayaran dijadikan syarat dalam proses administrasi daftar ulang.

Hingga berita ini diterbitkan, Jelajah.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak MTsN 2 Bandar Lampung, Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung terkait dugaan tersebut. (Red)

Previous Post

GIPAK Desak Kejati Lampung Ambil Alih Dugaan Korupsi Proyek Rabat Beton Rp24 Miliar di Lampung Timur

Next Post

Frits Saikat Soroti Kinerja Perumda Tirta Patriot, Desak Evaluasi Direksi

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Ketua LPLHN Kalimantan Tengah Nanang Suhaimi Meninggal Dunia

18 Juli 2026

7 Bulan Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan Tahan Unit Hauling Batubara di Barito Selatan

20 Juli 2026

Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah di Tabak Kanilan, Diduga Akibat Truk Sawit Bertonase Tinggi

30 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.