• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 13 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

GIPAK Desak Kejati Lampung Ambil Alih Dugaan Korupsi Proyek Rabat Beton Rp24 Miliar di Lampung Timur

Redaksi by Redaksi
28 Juli 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi (GIPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (28/7/2026). Dalam aksi tersebut, GIPAK mendesak Kejati Lampung mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan rabat beton di Kabupaten Lampung Timur dengan nilai anggaran sekitar Rp24 miliar.

Koordinator aksi, Burhanudin, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, proyek pembangunan jalan rabat beton di 52 desa semula dirancang menggunakan mekanisme swakelola oleh pemerintah desa. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi perubahan mekanisme sehingga sebagian besar anggaran dialihkan untuk pengadaan material.

BACA JUGA

1.088 KPM di Pasar Sukadana Terima Bantuan Pangan Beras

12 September 2026

Pemkab Lampung Timur dan PCNU Teken Kerja Sama Ketahanan Pangan dan Hilirisasi Pertanian

12 September 2026

“Diduga sekitar 80 persen anggaran, atau senilai Rp18,69 miliar, digunakan untuk pengadaan material melalui Dinas Lingkungan Hidup dengan mekanisme e-purchasing pada katalog elektronik. Sementara sekitar 20 persen sisanya dikelola oleh kelompok masyarakat untuk pembayaran tenaga kerja dan penyewaan alat,” ujar Burhanudin.

Selain meminta Kejati Lampung mengambil alih penanganan perkara tersebut, GIPAK juga mendesak aparat penegak hukum mengusut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 terkait dugaan kelebihan pembayaran pada kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur yang nilainya disebut mencapai Rp3 miliar.

Dalam pernyataan sikapnya, GIPAK menyampaikan empat tuntutan, yakni meminta Kejati Lampung mengambil alih penyidikan dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur, mengusut temuan LHP BPK di Dinas PUPR, menegakkan hukum secara profesional dan transparan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, serta meminta evaluasi terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Julang Dinar Rhomadlon, menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Betul, kami masih fokus menangani pelaksanaan paket pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup. Sampai hari ini sudah ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan, terutama dari Dinas Lingkungan Hidup itu sendiri,” kata Julang.

Hingga berita ini diterbitkan, Jelajah.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur, serta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terkait tuntutan GIPAK maupun perkembangan penanganan perkara tersebut. (Red)

Previous Post

Ketua Umum DAD Barito Timur Lantik 750 Pengurus DAD Kecamatan

Next Post

ALAK Soroti Dugaan Pungutan Daftar Ulang di MTsN 2 Bandar Lampung, Minta Kemenag Lakukan Klarifikasi

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026

AKBP Eko Mardianto Ditunjuk Gantikan AKBP Jecson Ricksco Hutapea sebagai Kapolres Barito Selatan

1 September 2026

Bupati dan Wabup Barsel Pimpin Apel Siaga Karhutla, Ajak Masyarakat “Birukan Langit Barito Selatan”

31 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.