BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co — Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Kamis (8/10/2026).
Dalam aksi tersebut, massa ALAM BAKA menyampaikan sejumlah sorotan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) serta program revitalisasi sarana dan prasarana satuan pendidikan di Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025–2026.
Orator aksi, Riswan, dalam orasinya menyoroti pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Ia menyebut SDN 1 Way Kandis sebagai salah satu sekolah yang mendapatkan dana revitalisasi, namun menurutnya pengelolaan dana tersebut tidak dilakukan secara transparan.
“Contohnya salah satu sekolah yang mendapatkan dana revitalisasi adalah SDN 1 Way Kandis. Kami menduga dana revitalisasi itu tidak transparan,” ujar Riswan dalam orasinya.
Riswan juga menyoroti mekanisme pelaksanaan pekerjaan revitalisasi di sekolah tersebut. Menurut dia, berdasarkan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan program revitalisasi, pekerjaan seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga.
Namun, ia mengklaim temuan di lapangan menunjukkan pekerjaan revitalisasi justru dikelola oleh pihak sekolah sendiri (Kepala Sekolah).
“Bukan hanya itu, pengelolaan dana revitalisasi yang kami temukan di lapangan dikelola oleh pihak sekolah sendiri. Padahal, berdasarkan aturan, revitalisasi sekolah harus dikerjakan pihak ketiga,” tegasnya.
Program revitalisasi satuan pendidikan sendiri merupakan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang bertujuan meningkatkan akses serta kualitas layanan pendidikan. Pelaksanaannya memiliki dasar, antara lain Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.
Di tengah berlangsungnya aksi, tidak terlihat perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung yang hadir untuk menerima massa maupun memberikan tanggapan langsung atas tuntutan yang disampaikan ALAM BAKA.
Sementara itu, melalui pernyataan sikap yang dibacakan dalam aksi, ALAM BAKA menyampaikan sejumlah dugaan yang perlu diperiksa, mulai dari dugaan pemotongan atau setoran dana sebesar 8–10 persen, manipulasi data, pengurangan volume pekerjaan hingga ketidaksesuaian pekerjaan revitalisasi.
Mereka mendesak dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana BOSP/BOS dan program revitalisasi satuan pendidikan di Kota Bandar Lampung.
ALAM BAKA juga meminta APIP, BPK/BPKP sesuai kewenangan serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan khusus terhadap informasi dugaan setoran atau pemotongan tersebut.
Selain itu, mereka mendesak agar data program revitalisasi sekolah dibuka secara transparan, meliputi daftar sekolah penerima, lokasi, jenis pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, mekanisme pelaksanaan, RAB, progres hingga hasil pekerjaan sepanjang dapat dibuka sesuai ketentuan hukum.
Massa juga meminta dilakukan audit fisik terhadap pekerjaan revitalisasi, pemeriksaan kesesuaian volume dengan RAB dan dokumen perencanaan, serta pemeriksaan spesifikasi dan kualitas material yang digunakan.
Sorotan ALAM BAKA tersebut muncul di tengah pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Bandar Lampung. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung sebelumnya menyebut sekitar 20 sekolah dari jenjang TK, SD hingga SMP masuk dalam program revitalisasi.
Pada 6 Oktober 2026, BPMP Lampung bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga melakukan peninjauan revitalisasi di SMAN 10 Bandar Lampung. Dalam peninjauan itu, progres pekerjaan dilaporkan mencapai sekitar 60 persen.
Melalui aksi tersebut, ALAM BAKA meminta dugaan-dugaan yang mereka sampaikan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan audit oleh lembaga berwenang. Mereka juga meminta pihak yang nantinya terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)








