BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co — Aliansi Lembaga Masyarakat Bersatu Kawal Aspirasi (ALAMBAKA) Provinsi Lampung mengepung Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Kamis (5/11/2026). Membawa sederet persoalan tata kelola anggaran, massa aksi mendesak Wali Kota Eva Dwiana mempertanggungjawabkan berbagai kebijakan yang dinilai bermasalah. Namun, tak satu pun pejabat Pemkot keluar menemui massa.
Ketua Konsorsium ALAMBAKA, Sudirman Dewa, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pengelolaan keuangan daerah yang dinilai belum mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
Menurutnya, di tengah kondisi keuangan daerah yang dibebani defisit dan utang, Pemkot justru mengalokasikan anggaran untuk sejumlah program dan hibah yang patut dipertanyakan. Sementara persoalan banjir, kerusakan jalan, sampah hingga layanan pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah.
Dalam aksi tersebut, ALAMBAKA membongkar tujuh klaster persoalan, yakni hibah Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejati Lampung, hibah KONI sekitar Rp6 miliar, dugaan perubahan identitas Eka Afriana, program umrah 1.000 jemaah senilai Rp35 miliar, penanganan banjir, pengelolaan TPA Bakung, serta persoalan SMA Siger dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pada persoalan hibah instansi vertikal, ALAMBAKA mempertanyakan keputusan Pemkot mengalokasikan Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejati Lampung, dengan pencairan Rp15 miliar pada 2025 dan Rp45 miliar pada 2026. Mereka juga menyoroti hibah tanah kepada Polda Lampung dan pembangunan fasilitas kepolisian.
ALAMBAKA turut mengangkat temuan yang mereka atribusikan pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung terkait proyek gedung Kejati serta gedung Satlantas-Satintelkam Polresta Bandar Lampung, termasuk dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dan kelebihan pembayaran.
Persoalan hibah KONI sekitar Rp6 miliar juga menjadi sorotan. ALAMBAKA menduga terdapat penyaluran dana cabang olahraga melalui rekening pribadi oknum pengurus, bukan rekening resmi organisasi. Mereka meminta dokumen NPHD, RAB dan LPJ dibuka kepada publik serta mendesak Eva Dwiana mundur dari jabatan Ketua KONI guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Tak berhenti di situ, ALAMBAKA mempertanyakan dugaan perubahan tahun kelahiran Eka Afriana dari 25 April 1970 menjadi 25 April 1973. Mereka mendesak Kapolri memerintahkan Bareskrim mengambil alih penanganan laporan masyarakat dari Polda Lampung.
Sementara program umrah 1.000 jemaah dengan anggaran sekitar Rp35 miliar dipersoalkan dari sisi penetapan harga dan mekanisme pengadaan. ALAMBAKA meminta KPK menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memeriksa dokumen kontrak serta pihak-pihak terkait.
Di sektor pelayanan publik, ALAMBAKA mendesak Pemkot membuka master plan penanganan banjir dan mengarahkan anggaran pada normalisasi drainase, pembangunan kolam retensi serta penambahan ruang terbuka hijau. Mereka juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup menuntaskan penyidikan persoalan TPA Bakung dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Adapun di bidang pendidikan, ALAMBAKA mempertanyakan dasar hukum dan penggunaan anggaran SMA Siger 1 dan SMA Siger 2, sekaligus mendesak tindak lanjut atas temuan maladministrasi dalam SPMB SMP Negeri Bandar Lampung.
Atas seluruh persoalan tersebut, ALAMBAKA mengajukan 12 tuntutan kepada sejumlah pihak, mulai dari Wali Kota Bandar Lampung, KPK, Kejaksaan Agung, BPK, Kapolri, Mendagri, BKN, Kementerian Lingkungan Hidup hingga DPRD Kota Bandar Lampung.
Salah satu tuntutan diarahkan kepada DPRD agar membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi persoalan hibah, dana KONI, program umrah dan penanganan banjir.
“Bukan sekadar mengetuk palu anggaran,” tegas ALAMBAKA dalam dokumen tuntutannya.
Sudirman Dewa menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada aksi tersebut. ALAMBAKA akan terus mengawal persoalan yang disampaikan melalui aksi lanjutan dan pelaporan resmi kepada lembaga berwenang di tingkat pusat.
Ironisnya, aksi yang membawa tuntutan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat itu tidak mendapatkan tanggapan langsung dari pejabat Pemkot. Hingga aksi berlangsung, tidak satu pun pejabat pemerintah kota menemui massa untuk memberikan penjelasan atas persoalan yang disuarakan.
Sikap tersebut menyisakan pertanyaan mengenai keterbukaan Pemkot Bandar Lampung dalam merespons kritik dan aspirasi masyarakat, terutama ketika kebijakan anggaran dan pelayanan publik yang dipersoalkan membutuhkan penjelasan resmi pemerintah. (Red)








