BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Aliansi Triga Lampung yang terdiri dari DPP AKAR Lampung, DPP Pematank, dan Aliansi Keramat memastikan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta dalam waktu dekat. Aksi tersebut akan dipusatkan di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kantor Kementerian Pertahanan sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera menuntaskan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan PT Sugar Group Companies (SGC).
Aliansi Triga menyebut aksi tersebut merupakan lanjutan dari upaya mereka mengawal persoalan Hak Guna Usaha (HGU) SGC yang sebelumnya dicabut oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 21 Januari 2026. Menurut mereka, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut penegakan hukum maupun pengelolaan lahan pasca pencabutan HGU tersebut.
Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, mengatakan aksi ke Jakarta dilakukan untuk mendorong pemerintah pusat dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret terhadap persoalan tersebut.
“Aksi ini adalah bentuk konsistensi kami mengawal penegakan hukum dan menuntut penyelesaian persoalan PT SGC secara transparan. Ini bukan sekadar aksi seremonial, tetapi perjuangan untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Indra, Senin (06/07/2026).
Selain mendesak Kejaksaan Agung, Indra juga meminta Kementerian Pertahanan menjalankan kewenangannya secara maksimal terkait rencana pengelolaan lahan eks HGU tersebut. Menurutnya, seluruh proses harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, meminta Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penguasaan lahan oleh SGC Group.
“Kami meminta Kejaksaan Agung tidak tinggal diam. Dugaan pelanggaran hukum harus diusut secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Aliansi Keramat, Sudirman Dewa, menilai pemerintah perlu melakukan pengukuran ulang seluruh lahan eks HGU secara transparan sebelum menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan luas lahan yang sebenarnya sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum baru di kemudian hari.
Dalam aksi yang akan digelar di Jakarta, Aliansi Triga Lampung membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan lahan oleh SGC Group, menindak dugaan praktik mafia tanah dan penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan bukti, mendorong penegakan hukum atas lahan HGU yang telah dicabut, meminta pemerintah melakukan pengukuran ulang seluruh lahan eks HGU secara terbuka, membuka data luas lahan yang dikuasai SGC Group kepada publik, serta mengembalikan tanah kepada masyarakat apabila melalui proses hukum terbukti terdapat penguasaan lahan yang tidak sah.
Aliansi Triga Lampung menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum mengenai status lahan eks HGU SGC dan tindak lanjut yang diambil pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Jelajah.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Sugar Group Companies, Kejaksaan Agung RI, serta Kementerian Pertahanan terkait tuntutan yang disampaikan Aliansi Triga Lampung. Ruang hak jawab akan diberikan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)








