• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 23 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

AMHTN-SI Gelar Diskusi Soal Pencegahan Kekerasan dan Pelanggaran HAM oleh Aparat

Redaksi by Redaksi
1 Agustus 2025
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung, Jelajah.co – Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) menggelar diskusi bertema “Mencegah Kekerasan dan Pelanggaran HAM oleh Aparat Penegak Hukum”, Kamis (31/07/25).

Diskusi ini membahas berbagai kejanggalan yang muncul dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), termasuk aturan mengenai rekening atau ATM yang tidak bertransaksi selama tiga bulan. Para mahasiswa dan aktivis mempertanyakan apakah ketentuan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Kegiatan ini lahir dari keresahan AMHTN-SI atas berbagai bentuk pelanggaran hak berbicara dan hak pribadi yang sering kali berbenturan dengan aparat penegak hukum.

BACA JUGA

Geger Proyek Dinas PU Mendarat di KPK; Nama Wali Kota Diseret

22 September 2026

Rp8,65 Miliar Anggaran Dinas Perikanan Lamsel Disorot, GASAK Desak Audit Total

22 September 2026

“Bicara soal sering kali berbenturan dengan aparat penegak hukum, khususnya polisi, karena mereka yang paling dekat dan bercengkrama langsung dengan masyarakat, bukan hakim atau jaksa,” ujar salah satu narasumber.

AMHTN-SI menghadirkan KontraS, akademisi, dan praktisi hukum dalam diskusi ini. Para narasumber menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam mencegah kekerasan maupun pelanggaran HAM, dimulai dari lingkungan kampus dan organisasi, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada lembaga pemerintah.

“Perlu ditemukan cara untuk mengontrol demokrasi dalam memproteksi hak asasi manusia dan mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. KUHAP dirancang untuk melindungi hak asasi manusia dan membatasi tindakan sewenang-wenang,” kata Tri Rahmadona.

Ia juga menyoroti masih adanya laporan penyiksaan dalam proses peradilan pidana yang hanya dijatuhi sanksi etik, bukan pidana.

“Diskusi ini sebagai bentuk nyata dari kawan-kawan AMHTN-SI mengawal RUU KUHAP dan ketimpangannya, serta mencegah adanya pihak yang dikambinghitamkan di kemudian hari,” tutup Tri Rahmadona. (Red)

Previous Post

Nur Hamzah: Kader PMII yang Raih Lulusan Terbaik Pascasarjana Unila

Next Post

UIN Raden Intan Serahkan Sertifikat Halal untuk UMKM Lampung

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Barsel Expo 19–25 September Didukung Pihak Ketiga, Slank Dijadwalkan Tampil

14 September 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

CV Vabinendra Production Siapkan 30 Stand Gratis untuk UMKM di HUT ke-67 Barsel

14 September 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026

Gedung Tiga Lantai RSUD Jaraga Sasameh Ditarget Rampung 2027, Pemkab Barsel Temui Wamenkes

16 September 2026

Kejari Barsel Naikkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2023–2024 ke Penyidikan

14 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.