Bandar Lampung, Jelajah.co – Anggaran Sejumlah Kegiatan yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun 2024 Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif Provinsi Lampung tidak ditemukan dalam SIRUP.
DIPA adalah dokumen resmi anggaran yang disusun oleh Kementerian/Lembaga atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Petikan DIPA diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai dasar pelaksanaan anggaran, yang berarti dana ini memiliki legalitas administratif.
Petikan DIPA, yang tidak tertuang dalam SiRUP menjadi masalah transparansi dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan, (Pelanggaran Transparansi dan Administrasi)
Hal ini Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, setiap anggaran yang terkait dengan pengadaan wajib dicantumkan di SiRUP.
Saat dikonfirmasi ke Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Dian Ekawati mengatakan bahwa DIPA tersebut telah dicantumkan didalam SIRUP.
“Kan Sirup itu diatas Dua Ratus (Juta), masuk (dalam SIRUP),” pungkasnya.
Namun saat ditelusuri didalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)/SIRUP, tidak ditemukan realisasi anggaran DIPA tersebut.
Perbedaan pengakuan pihak dinas dengan data yang ada menimbulkan pertanyaan, apakah Anggaran senilai Miliaran itu benar-benar dicantumkan dalam SIRUP atau tidak sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran APBN.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Lakoni membenarkan bahwa pihaknya telah menggelar kegiatan pelatihan ekonomi kreatif yang bersumber dari APBN pada tahun 2024.
“Cuma sekali itu yang dari APBN, waktu itu kita libatkan 30 peserta dari pelaku UMKM Menengah ke atas, dengan kegiatan pelatihan pembuatan proposal bisnis,” tuturnya. Rabu (12/3/2025).
Dari penulusuran ini dapat disimpulkan bahwa program yang telah dilaksanakan dan menggunakan anggaran APBN tidak dicantumkan dalam SIRUP sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan administrasi. (Alb)








