Bandarlampung (Jelajah.co) – Keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Gubernur Lampung No.33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, yang menjurus pada pembiaran terhadap aktivitas panen tebu dengan cara dibakar ternyata masih meninggalkan polemik yang berkepanjangan.
Berbagai analisa muncul atas hasil putusan tersebut, mulai dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang terkesan “Cuci Tangan” hingga Arinal yang mencoba menghilangkan dosanya terhadap masyarakat yang terdampak dari peraturan buatannya.
Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung, menuntut Arinal lantaran diduga kuat ‘Menyelingkuhi’ rakyat dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Lampung No 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu. Dugaan ini tentunya berdasarkan dampak kerugian yang diderita masyarakat yang telah merasakan langsung dampak “Pergub Tebu” ini.
“Pergub ini sangat kontradiktif dan bertentangan dengan undang-undang, parahnya lagi dengan dikeluarkannya revisi Pergub Nomor 19 tahun 2023 dengan isi kebijakan yang lebih parah, memperbolehkan perusahaan membakar lahan kebun tebu tanpa alat cek kualitas udara,” ujar Ketua AKAR Lampung, Indra Mustain kepada Jelajah.co, Minggu (02/06/2024).
Indra Mustain melanjutkan, kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang adalah bukti pembangkangan pada negara. “Negara wajib hadir hingga tuntas atas persoalan ini dan Gubernur Lampung wajib diperiksa secara hukum,” tegas dia.
Ia menjelaskan, akibat diterbitkannya regulasi tersebut pihak perusahaan seperti SGC secara terang-terangan melakukan kerusakan lingkungan. Ditambah lagi kerugian yang diderita masyarakat sekitar Tulang Bawang dan Tulangbawang Barat.
“Keluhan masyarakat itu seringkali kita dengar, bahkan warga sekitar mengalami iritasi kulit lantaran pembakaran yang menerbangkan abu berkilo-kilometer,” jelas dia.
Oleh sebab itu ia mengajak seluruh elemen masyarakat menyampaikan unek-unek di mimbar bebas yang disiapkan AKAR Lampung pada unjuk rasa yang direncanakan pada Senin Pagi (03/06/2024) di depan Kantor Gubernur Lampung.
“Banyak LSM dan ormas yang akan bergabung bersama AKAR. Kita akan gelar mimbar bebas bagi siapapun yang ingin menyampaikan keluh kesahnya kepada Gubernur Lampung. Jangan seenaknya lepas jabatan, Gubernur Lampung saat ini harus bertanggungjawab atas masalah yang ia ciptakan,” pungkasnya. (Rls/Red)