JAKARTA, Jelajah.co — Konsorsium Penyambung Aspirasi Rakyat Koordinator Nasional Korporasi Rakyat kembali menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung.
Setelah melaporkan dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum rapat Tahun Anggaran 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Korporasi Rakyat berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Aksi tersebut disebut sebagai bentuk pengawalan atas laporan yang telah disampaikan ke lembaga antirasuah. Korporasi Rakyat meminta KPK menindaklanjuti temuan pemeriksaan terkait pengadaan konsumsi rapat di Sekretariat DPRD Bandar Lampung.
Koordinator Nasional Korporasi Rakyat, Rian Bima Sakti, mengatakan pihaknya tidak ingin laporan tersebut berhenti pada tahap pengaduan masyarakat.
“Kami tidak akan membiarkan laporan ini sekadar menjadi tumpukan berkas. Demo besar ini adalah bentuk tekanan publik agar KPK segera memanggil Sekwan, anggota DPRD dan pihak terkait,” ujar Rian, Kamis (8/10/2026).
Soroti Temuan 3.896 Nasi Kotak dan 6.138 Snack
Rian mengatakan laporan tersebut antara lain merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 17 April 2026.
Dalam temuan yang dikutip Korporasi Rakyat, terdapat ketidaksesuaian pengadaan konsumsi berupa 3.896 nasi kotak dan 6.138 snack, dengan nilai kelebihan pembayaran yang disebut mencapai Rp197.616.773.
Pengadaan konsumsi tersebut tercatat melalui e-katalog dengan harga satuan Rp34.500 untuk nasi kotak dan Rp14.500 untuk snack.
Korporasi Rakyat menilai temuan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, terutama untuk memastikan kesesuaian antara jumlah konsumsi yang dibayarkan dengan rapat yang benar-benar dilaksanakan.
Mereka juga menyoroti adanya konsumsi yang disebut digunakan untuk kebutuhan makan harian anggota DPRD dan pejabat Sekretariat DPRD, serta sejumlah kegiatan hearing yang menurut mereka perlu diverifikasi pelaksanaannya.
Namun, dugaan adanya rapat fiktif maupun unsur tindak pidana korupsi masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Perjalanan Dinas 2026 Ikut Diminta Ditelusuri
Selain belanja makan dan minum, Korporasi Rakyat meminta KPK mencermati anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026.
Mereka menyoroti alokasi perjalanan dinas dalam kota yang disebut mencapai lebih dari Rp7 miliar. Menurut Korporasi Rakyat, besaran anggaran tersebut perlu diuji dengan pelaksanaan kegiatan dan dokumen pertanggungjawabannya.
Permintaan tersebut juga telah disampaikan dalam laporan mereka kepada KPK. Korporasi Rakyat meminta pemeriksaan tidak hanya berhenti pada satu pos anggaran, tetapi mencakup dokumen perencanaan, pelaksanaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban.
Korporasi Rakyat Desak KPK Periksa Pihak Terkait
Rian meminta KPK memanggil pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Bandar Lampung apabila dari hasil telaah awal ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kami meminta KPK segera memanggil Sekwan dan seluruh pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung. Jangan biarkan uang rakyat habis hanya untuk memperkaya diri lewat manipulasi anggaran makan hingga perjalanan dinas fiktif,” tegasnya.
Korporasi Rakyat juga menilai persoalan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD perlu dilihat secara menyeluruh. Mereka mengaitkan dugaan persoalan serupa dengan sejumlah pos anggaran lainnya yang disebut terjadi sejak 2023.
Namun, tudingan tersebut merupakan klaim Korporasi Rakyat dan masih membutuhkan verifikasi serta pembuktian dari aparat penegak hukum.
Aksi Dijadwalkan 12 Oktober
Korporasi Rakyat menyatakan mobilisasi massa tengah dipersiapkan untuk aksi di depan Gedung Merah Putih KPK pada Senin (12/10/2026).
Mereka membawa sejumlah tuntutan, terutama agar KPK menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum rapat serta menelusuri penggunaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Bandar Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Sekretariat DPRD maupun pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung mengenai laporan dan tudingan yang disampaikan Korporasi Rakyat.
Temuan BPK mengenai ketidaksesuaian belanja tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap bukti-bukti yang ada.
Jelajah.co membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, pimpinan DPRD, anggota DPRD, maupun pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut. (Red)








