Kutacane, Jelajah.co – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) untuk periode 2026–2028.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut dilakukan Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhry bersama Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, di Ruang Rapat Bupati, Selasa (29/9).
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Yusrizal, Direktur RSUD H. Sahudin dr. Mhd. Al Fazri serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Bupati Salim Fakhry mengatakan, perpanjangan kerja sama tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan kejaksaan, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Aceh Tenggara atas terjalinnya kerja sama yang selama ini memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, melalui perpanjangan MoU tersebut, koordinasi dan konsolidasi kedua institusi perlu terus ditingkatkan agar berbagai persoalan hukum dapat ditangani secara tepat dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya perpanjangan kerja sama untuk periode 2026–2028 tersebut, diharapkan hubungan kelembagaan antara Pemkab Aceh Tenggara dan Kejari semakin solid, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah. (Mtis)








