Barito Selatan, Jelajah.co – Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Barito Selatan, Selasa (30/06/2026).
Pada rapat tersebut, Bupati juga menyampaikan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan DPRD terhadap Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang telah terjalin dalam pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut.
Menurutnya, Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat disusun sebagai bentuk implementasi amanat konstitusi dan berbagai regulasi nasional yang mengakui serta melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tersebut akan diajukan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selain itu, Bupati juga memaparkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
“Capaian ini menunjukkan laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian internal yang efektif,” katanya.
Berdasarkan laporan keuangan tersebut, pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp1,648 triliun dan terealisasi Rp1,543 triliun atau mencapai 93,61 persen.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1,796 triliun dengan realisasi Rp1,682 triliun atau sebesar 93,63 persen.
Adapun pembiayaan daerah neto terealisasi sebesar Rp149,5 miliar atau 100,90 persen dari target yang ditetapkan. Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp10,35 miliar.
Bupati menegaskan, APBD merupakan instrumen penting pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengendalian inflasi, peningkatan investasi, serta pelaksanaan berbagai program prioritas daerah.
Di akhir pidatonya, Bupati mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun Kabupaten Barito Selatan yang lebih maju, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Selamat Hari Keluarga Nasional, serta Selamat Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 01/07/2026 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Abeh Intano)







