• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 22 Maret 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Desak Menteri Desa Mundur, TPP Tuntut Kejelasan Kontrak

Redaksi by Redaksi
14 Maret 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Jelajah.co – Ketua DPC APMDN Kabupaten Pringsewu, Khoirul Anwar, menyatakan akan melayangkan surat terbuka terkait klarifikasi jawaban Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, dalam hearing bersama Komisi V DPR RI.

Menurut Khoirul, jawaban yang diberikan Menteri Yandri dalam rapat tersebut tidak mencerminkan kepatuhan terhadap aturan administrasi, bahkan mengindikasikan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat publik.

“Kami menilai Mendes PDT telah melanggar aturan administrasi dan menyalahgunakan jabatannya. Kami meminta klarifikasi atas beberapa kebijakan yang merugikan TPP,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (14/03/25).

BACA JUGA

UIN Raden Intan Dirikan Posko Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan

19 Maret 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Triga Lampung Sebut Teror Demokrasi

18 Maret 2026

Khoirul juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 yang harus diulang akibat pelanggaran netralitas aparat desa secara masif. Dalam putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menemukan dugaan keterlibatan Yandri Susanto dalam memenangkan pasangan calon tertentu, yang mana salah satunya merupakan istrinya.

“Banyak kejanggalan dalam proses evaluasi TPP, termasuk TPP yang sudah memenuhi syarat kontrak tetapi tidak dimasukkan dalam SK 2025. Regulasi memperbolehkan TPP yang menjadi caleg untuk tetap dikontrak, tetapi faktanya mereka tetap diberhentikan,” tegas Khoirul.

Ia pun menuntut Menteri Yandri untuk menjelaskan beberapa poin, di antaranya:

  1. Ketidakkonsistenan dalam proses perpanjangan kontrak TPP 2025.
  2. Regulasi yang membolehkan TPP menjadi caleg, tetapi tetap tidak dikontrak kembali.
  3. Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pendanaan TPP yang berasal dari APBN.
  4. Sikap Menteri yang dinilai tidak profesional dalam menangani isu ini.
  5. Keberadaan TPP dengan double job yang seharusnya bisa diklarifikasi secara langsung.
  6. Minimnya pemahaman Menteri Desa terhadap regulasi yang berkaitan dengan TPP.

Khoirul menegaskan bahwa Menteri Yandri seharusnya lebih dulu merevisi regulasi sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada ribuan tenaga pendamping.

“Surat terbuka ini akan kami tembuskan kepada Presiden RI, Kepala KSP, Ketua DPR RI, Ketua Komisi V dan Kapoksi, Ketua Ombudsman RI, serta media cetak dan elektronik,” pungkasnya. (Kahfi)

Previous Post

PHK Sepihak TPP, PKPD Desak Kemendesa PDTT Kaji Ulang Keputusan

Next Post

Satpol PP Bandar Lampung Patroli Cegah Gangguan Trantibum di Bulan Ramadhan

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Berkah Ramadan, HKSL Lampung Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Santunan dan Buka Puasa Bersama

8 Maret 2026

ALAK Soroti Dugaan Manipulasi Anggaran dan Mark Up Pengadaan di Puskesmas Pringsewu

6 Maret 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

Lebaran: Antara Iklan Sirup dan Realita yang ‘Pixelated’

13 Maret 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.