Jakarta, Jelajah.co – Ketua DPC APMDN Kabupaten Pringsewu, Khoirul Anwar, menyatakan akan melayangkan surat terbuka terkait klarifikasi jawaban Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, dalam hearing bersama Komisi V DPR RI.
Menurut Khoirul, jawaban yang diberikan Menteri Yandri dalam rapat tersebut tidak mencerminkan kepatuhan terhadap aturan administrasi, bahkan mengindikasikan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat publik.
“Kami menilai Mendes PDT telah melanggar aturan administrasi dan menyalahgunakan jabatannya. Kami meminta klarifikasi atas beberapa kebijakan yang merugikan TPP,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (14/03/25).
Khoirul juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 yang harus diulang akibat pelanggaran netralitas aparat desa secara masif. Dalam putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menemukan dugaan keterlibatan Yandri Susanto dalam memenangkan pasangan calon tertentu, yang mana salah satunya merupakan istrinya.
“Banyak kejanggalan dalam proses evaluasi TPP, termasuk TPP yang sudah memenuhi syarat kontrak tetapi tidak dimasukkan dalam SK 2025. Regulasi memperbolehkan TPP yang menjadi caleg untuk tetap dikontrak, tetapi faktanya mereka tetap diberhentikan,” tegas Khoirul.
Ia pun menuntut Menteri Yandri untuk menjelaskan beberapa poin, di antaranya:
- Ketidakkonsistenan dalam proses perpanjangan kontrak TPP 2025.
- Regulasi yang membolehkan TPP menjadi caleg, tetapi tetap tidak dikontrak kembali.
- Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pendanaan TPP yang berasal dari APBN.
- Sikap Menteri yang dinilai tidak profesional dalam menangani isu ini.
- Keberadaan TPP dengan double job yang seharusnya bisa diklarifikasi secara langsung.
- Minimnya pemahaman Menteri Desa terhadap regulasi yang berkaitan dengan TPP.
Khoirul menegaskan bahwa Menteri Yandri seharusnya lebih dulu merevisi regulasi sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada ribuan tenaga pendamping.
“Surat terbuka ini akan kami tembuskan kepada Presiden RI, Kepala KSP, Ketua DPR RI, Ketua Komisi V dan Kapoksi, Ketua Ombudsman RI, serta media cetak dan elektronik,” pungkasnya. (Kahfi)







