• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 28 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Karang Taruna Way Urang Akan Audit PBG dan Andalalin Pelaku Usaha Nakal

Redaksi by Redaksi
9 Mei 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Selatan, Jelajah.co – Karang Taruna Kelurahan Way Urang melayangkan peringatan keras kepada sejumlah pelaku usaha di wilayah Kecamatan Kalianda terkait dugaan penutupan drainase publik menggunakan semen permanen yang dinilai menjadi penyebab banjir dan genangan air di pusat kota.

Ketua Karang Taruna Way Urang, Agie Rinaldy Maizuly, S.H., mengatakan tindakan menutup gorong-gorong demi kepentingan akses usaha maupun estetika bangunan merupakan pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.

“Kami ingatkan kepada para pengusaha, Kalianda ini rumah kita bersama. Jangan sampai demi mengejar kenyamanan bisnis, justru menyumbat aliran air dan merugikan warga. Menutup gorong-gorong dengan semen mati adalah pelanggaran hukum yang nyata dan kami tidak akan menoleransi hal itu,” tegas Agie dalam siaran pers, Jumat (9/5/2026).

BACA JUGA

GMBI Lampung Kawal Kasus Masjid Agung Mesuji Rp75 Miliar, Siap Surati Kejati hingga Kejagung

27 September 2026
Oplus_16908288

Chairul Chan Terpilih Aklamasi Nahkodai AWPI Kota Metro

26 September 2026

Menurutnya, Karang Taruna Way Urang akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap sejumlah usaha yang diduga melanggar aturan tata ruang dan drainase lingkungan.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya juga berencana melakukan verifikasi dokumen perizinan bangunan dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) ke instansi terkait.

“Sebagai praktisi hukum, saya pastikan kami memiliki akses untuk memverifikasi dokumen PBG hingga Andalalin milik pelaku usaha ke dinas terkait. Banyak usaha yang menutup drainase demi lahan parkir tanpa memikirkan dampak teknis lalu lintas dan lingkungan,” ujarnya.

Agie menegaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi bangunan fisik dengan dokumen perizinan maupun dampak lalu lintas, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada pemerintah daerah.

“Kami sendiri yang akan merekomendasikan pencabutan izin usaha tersebut kepada pemerintah daerah jika terbukti ada pelanggaran tata ruang dan dampak lalu lintas yang merugikan publik,” katanya.

Dalam pernyataan sikapnya, Karang Taruna Way Urang memberikan batas waktu kepada pemilik usaha untuk segera membongkar semen permanen yang menutup saluran drainase dan mengembalikan konstruksi sesuai standar teknis.

Selain itu, tim investigasi disebut masih terus mendata titik-titik usaha yang diduga melanggar aturan tata ruang, tidak memiliki dokumen Andalalin yang sah, serta merusak sistem drainase kota.

Karang Taruna juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang membandel, mulai dari surat peringatan hingga penyegelan tempat usaha.

“Kami terbuka terhadap investasi yang masuk ke Kalianda, namun jangan mengabaikan aturan dan merusak lingkungan. Ini peringatan pertama sekaligus terakhir. Segera lakukan perbaikan secara mandiri atau kami akan bergerak menggunakan instrumen hukum yang tersedia,” pungkasnya.

Previous Post

Bakal Calon BPD Desa SumberJaya Tolak Daftar Pemilih Usulan Kadus

Next Post

Dosen BKPI UIN Raden Intan Lampung Paparkan Konseling Gestalt dan Kesehatan Mental di Unindra

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Barsel Expo 19–25 September Didukung Pihak Ketiga, Slank Dijadwalkan Tampil

14 September 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

CV Vabinendra Production Siapkan 30 Stand Gratis untuk UMKM di HUT ke-67 Barsel

14 September 2026

Membanggakan! Siswi SMAN 1 Buntok Tembus Final Nasional AVIMSA, Wakili Kalteng ke Banjarmasin

24 September 2026

Gedung Tiga Lantai RSUD Jaraga Sasameh Ditarget Rampung 2027, Pemkab Barsel Temui Wamenkes

16 September 2026

Kejari Barsel Naikkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2023–2024 ke Penyidikan

14 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.