Lampung Selatan, Jelajah.co – Karang Taruna Kelurahan Way Urang melayangkan peringatan keras kepada sejumlah pelaku usaha di wilayah Kecamatan Kalianda terkait dugaan penutupan drainase publik menggunakan semen permanen yang dinilai menjadi penyebab banjir dan genangan air di pusat kota.
Ketua Karang Taruna Way Urang, Agie Rinaldy Maizuly, S.H., mengatakan tindakan menutup gorong-gorong demi kepentingan akses usaha maupun estetika bangunan merupakan pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.
“Kami ingatkan kepada para pengusaha, Kalianda ini rumah kita bersama. Jangan sampai demi mengejar kenyamanan bisnis, justru menyumbat aliran air dan merugikan warga. Menutup gorong-gorong dengan semen mati adalah pelanggaran hukum yang nyata dan kami tidak akan menoleransi hal itu,” tegas Agie dalam siaran pers, Jumat (9/5/2026).
Menurutnya, Karang Taruna Way Urang akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap sejumlah usaha yang diduga melanggar aturan tata ruang dan drainase lingkungan.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya juga berencana melakukan verifikasi dokumen perizinan bangunan dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) ke instansi terkait.
“Sebagai praktisi hukum, saya pastikan kami memiliki akses untuk memverifikasi dokumen PBG hingga Andalalin milik pelaku usaha ke dinas terkait. Banyak usaha yang menutup drainase demi lahan parkir tanpa memikirkan dampak teknis lalu lintas dan lingkungan,” ujarnya.
Agie menegaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi bangunan fisik dengan dokumen perizinan maupun dampak lalu lintas, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada pemerintah daerah.
“Kami sendiri yang akan merekomendasikan pencabutan izin usaha tersebut kepada pemerintah daerah jika terbukti ada pelanggaran tata ruang dan dampak lalu lintas yang merugikan publik,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, Karang Taruna Way Urang memberikan batas waktu kepada pemilik usaha untuk segera membongkar semen permanen yang menutup saluran drainase dan mengembalikan konstruksi sesuai standar teknis.
Selain itu, tim investigasi disebut masih terus mendata titik-titik usaha yang diduga melanggar aturan tata ruang, tidak memiliki dokumen Andalalin yang sah, serta merusak sistem drainase kota.
Karang Taruna juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang membandel, mulai dari surat peringatan hingga penyegelan tempat usaha.
“Kami terbuka terhadap investasi yang masuk ke Kalianda, namun jangan mengabaikan aturan dan merusak lingkungan. Ini peringatan pertama sekaligus terakhir. Segera lakukan perbaikan secara mandiri atau kami akan bergerak menggunakan instrumen hukum yang tersedia,” pungkasnya.








