Bandarlampung, Jelajah.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Kebangkitan Rakyat (AKAR) Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam melayangkan somasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Somasi itu dilayangkan menyusul lambannya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia oleh oknum anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
Ketua Umum DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini secara serius. Ia menilai, kelambanan KPK berpotensi mengaburkan proses hukum dan merusak kepercayaan publik.
“Lampung adalah salah satu provinsi yang diwakili tiga anggota DPR RI di Komisi XI periode tersebut. Maka kami punya kepentingan langsung agar kasus ini diusut tuntas. Kami tidak ingin ada kesan bahwa keterlibatan anggota dewan dari Lampung dalam komisi ini dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum,” tegas Indra dalam keterangan resminya, Sabtu (10/05/25).
Ia juga menyatakan bahwa dukungan terhadap somasi MAKI sejalan dengan prinsip transparansi dan keadilan yang selama ini diperjuangkan AKAR Lampung.
“Jika dalam 14 hari ke depan KPK tidak segera menetapkan tersangka, wajar jika MAKI dan penggiat antikorupsi lainnya mengajukan praperadilan. Kami harap KPK tidak ‘masuk angin’ atau berlindung di balik prosedur berbelit-belit,” tambahnya.
DPP AKAR Lampung turut mengingatkan agar KPK tetap independen dan tidak tunduk pada tekanan politik dalam menangani kasus ini. Menurut Indra, korupsi dana CSR adalah bentuk kejahatan terhadap kepercayaan publik.
“KPK harus menunjukkan konsistensinya sebagai lembaga yang dipercaya rakyat untuk memberantas korupsi tanpa tebang pilih,” tandasnya.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah terindikasinya penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia oleh oknum anggota Komisi XI DPR RI. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk program sosial dan pemberdayaan masyarakat.
DPP AKAR Lampung mendesak KPK untuk segera mengambil langkah progresif, mengingat kasus ini telah mencederai hak masyarakat serta merusak tata kelola keuangan negara.
(Red)







