Bandar Lampung, Jelajah.co – Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Menggagas Arah Baru Kebijakan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Provinsi Lampung” di Aula DPP INKINDO Lampung, Kamis (23/7/2026).
Forum yang dimoderatori Benny Arby Umran, Sekretaris DPP INKINDO Lampung, tersebut menghadirkan Dr. Fathoni, SH., MH dan Dauri, SH., MH sebagai narasumber. Kegiatan ini menjadi wadah untuk menghimpun pandangan dan masukan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Kebijakan Khusus Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Provinsi Lampung.
FGD dibuka oleh Ketua DPP INKINDO Lampung, Ir. Sulton Farid, ST, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, Yudi Aryanto, ST., MT., Fungsional pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Wakil Ketua KADIN Lampung Bidang Jasa Konstruksi, jajaran pengurus PERKINDO Lampung, PERKONINDO Lampung, ASKONAS Lampung, praktisi dunia konstruksi, serta jajaran pengurus DPP INKINDO Lampung.
Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa kebijakan khusus di bidang pengadaan jasa konstruksi harus disusun dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mampu menjawab kebutuhan daerah melalui penguatan tata kelola pengadaan dan pemberdayaan badan usaha jasa konstruksi.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta. Seluruh peserta memandang bahwa pembentukan regulasi mengenai Kebijakan Khusus Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi merupakan kebutuhan yang mendesak sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pengadaan jasa konstruksi di Provinsi Lampung.
Forum juga menyepakati bahwa regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dan pelaku usaha, memperkuat pemberdayaan badan usaha jasa konstruksi lokal yang memenuhi persyaratan, serta meningkatkan kualitas hasil pembangunan daerah melalui proses pengadaan yang lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berdaya saing.
Selain membahas substansi Ranpergub, peserta FGD turut mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi segera membentuk Forum Jasa Konstruksi Provinsi Lampung. Forum tersebut diharapkan menjadi wadah koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan sehingga kebijakan dan pembinaan sektor jasa konstruksi dapat berjalan lebih terpadu dan berkesinambungan.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang jalannya diskusi. Berbagai organisasi jasa konstruksi menyampaikan pandangan, masukan, dan pengalaman lapangan sebagai bahan penyempurnaan substansi Ranpergub. Para peserta juga berharap pembahasan regulasi dilakukan secara berkelanjutan agar menghasilkan kebijakan yang implementatif, tidak bertentangan dengan regulasi nasional, serta mampu menjawab tantangan pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung.
Menutup kegiatan, moderator sekaligus Sekretaris DPP INKINDO Lampung, Benny Arby Umran, menyampaikan bahwa proses penyusunan Ranpergub tidak berhenti pada FGD ini. Dalam waktu sekitar tiga minggu ke depan, DPP INKINDO Lampung akan kembali menggelar pembahasan lanjutan setelah seluruh asosiasi jasa konstruksi menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)* terhadap draf Ranpergub.
“Seluruh masukan dari asosiasi akan kami himpun dan bahas bersama sebagai bahan penyempurnaan substansi Ranpergub. Kami berharap regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar implementatif, memberikan kepastian hukum, memperkuat pemberdayaan badan usaha jasa konstruksi lokal, serta mampu mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung,” ujar Benny.
Sementara itu, Ketua DPP INKINDO Lampung, Sulton, menegaskan bahwa DPP INKINDO Lampung berkomitmen untuk terus mengawal proses penyusunan regulasi hingga menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
“FGD ini menjadi langkah awal untuk menyusun regulasi yang lahir dari aspirasi seluruh pemangku kepentingan. Kami berharap Peraturan Gubernur ini nantinya menjadi landasan yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan jasa konstruksi, memperkuat daya saing badan usaha jasa konstruksi lokal, serta mendukung terwujudnya pembangunan infrastruktur yang profesional, berintegritas, dan berkelanjutan di Provinsi Lampung,” tutup Sulton.








