BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung berupa lahan seluas kurang lebih tiga hektare di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Temuan tersebut disampaikan Ketua DPP LSM FOKAL, Abzari Zahroni atau yang akrab disapa Bung Roni, dalam konferensi pers di Kantor DPP LSM FOKAL, Bandar Lampung, Kamis (23/7/2026).
Menurut Bung Roni, dugaan tersebut merupakan hasil analisis terhadap sejumlah dokumen yang dihimpun organisasinya, yang menunjukkan adanya rangkaian proses administrasi hingga aset yang sebelumnya tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Lampung diduga beralih menjadi milik korporasi.
“Dari hasil analisis dokumen yang kami miliki, kami menemukan adanya rangkaian peristiwa yang patut dipertanyakan. Tanah yang sebelumnya merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung, bahkan sempat ditetapkan sebagai tanah kavling bagi pegawai negeri, dalam perjalanannya justru beralih menjadi hak perseorangan hingga akhirnya dikuasai korporasi. Menurut kami, proses inilah yang perlu dibuka kepada publik dan ditelusuri aparat penegak hukum,” ujar Bung Roni.
Ia menegaskan, seluruh informasi yang disampaikan FOKAL merupakan hasil kajian terhadap dokumen yang dimiliki, bukan kesimpulan mengenai adanya tindak pidana.
“Kami tidak sedang membuat opini ataupun menggiring kesimpulan. Yang kami sampaikan adalah hasil analisis terhadap dokumen yang kami miliki. Siapa yang benar dan siapa yang bertanggung jawab, biarlah proses hukum yang membuktikannya,” katanya.
FOKAL menjelaskan, berdasarkan analisis dokumen yang dimiliki, Pemerintah Provinsi Lampung melalui SK Gubernur Nomor G.453/XXX/XX/1990 memberikan izin pemanfaatan lahan sekitar lima hektare di wilayah yang kini berada di Kecamatan Jati Agung kepada salah satu lembaga pemerintah.
Kemudian pada 2011, sebagian lahan yang tidak lagi digunakan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung melalui Berita Acara Penyerahan Aset Nomor 028/XXX.XX/XX/2011. Luas lahan yang dikembalikan sekitar tiga hektare dan disebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah daerah.
Menurut FOKAL, status aset tersebut kembali ditegaskan melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/386/X.X/XX/2014 yang menetapkan lahan tersebut sebagai objek tanah kavling bagi 38 Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Lampung.
Namun, berdasarkan hasil analisis dokumen FOKAL, pada 2015 muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4113 dan 4114 atas nama seseorang berinisial R.
FOKAL juga mengaku menemukan dokumen yang menunjukkan Pemerintah Provinsi Lampung pada 2016 pernah meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menghentikan atau membatalkan sertifikat tersebut karena objek tanah dianggap merupakan aset daerah.
Menurut Bung Roni, dalam dokumen yang dianalisis FOKAL juga terdapat catatan mengenai proses administrasi lain, mulai dari pencabutan sporadik, permohonan pembatalan sertifikat, penetapan PTUN, STTPL, hingga surat Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung.
Ia menyebut, berdasarkan dokumen tersebut, sertifikat tidak dibatalkan karena adanya akta perdamaian antara pemegang hak sebelumnya dengan pihak lain berinisial D pada 2016.
Beralih Menjadi HGB dan Dikuasai Korporasi
FOKAL menyebut berdasarkan dokumen yang sama, pada 2017 terjadi peralihan hak melalui Akta Jual Beli Nomor 443/2017 dan Nomor 444/2017.
Selanjutnya pada Mei 2018, status tanah berubah dari Sertifikat Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 452 dan 453 dengan jangka waktu 30 tahun.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya Juli 2018, lahan tersebut kembali beralih kepada sebuah korporasi melalui Akta Jual Beli Nomor 902/2018 dan Nomor 921/2018.
Sementara pada 2019, Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan SK Gubernur Nomor G/359/B.XX/XX/2019 yang mencabut status tanah kavling bagi 38 PNS sekaligus memerintahkan pengembalian angsuran yang telah disetorkan para penerima kavling.
Nilai Berpotensi Timbulkan Kerugian Daerah
Berdasarkan rangkaian dokumen tersebut, FOKAL menilai terdapat sejumlah hal yang perlu didalami aparat penegak hukum.
Menurut Bung Roni, apabila dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi menimbulkan kerugian daerah berupa hilangnya aset pemerintah, hilangnya potensi pendapatan daerah, serta beban pengembalian angsuran kepada para penerima kavling.
“Persoalan ini bukan hanya soal tiga hektare tanah. Ini menyangkut aset daerah, uang negara, hak pegawai negeri, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu kami memandang persoalan ini harus dibuka secara terang kepada masyarakat,” ujarnya.
Akan Tempuh Jalur Hukum
FOKAL menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Selain itu, organisasi tersebut juga berencana menggelar aksi unjuk rasa serta mendesak DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset guna melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kami meminta DPRD membentuk Pansus Aset agar seluruh aset daerah dapat ditelusuri, diamankan, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” kata Bung Roni.
Di akhir keterangannya, Bung Roni menegaskan FOKAL akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan melalui mekanisme hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung, Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan maupun pihak korporasi yang disebut dalam analisis dokumen FOKAL. Jelajah.co membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)








