Bandar Lampung, Jelajah.co – Dugaan pencaplokan lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Sugar Group Companies (SGC) dan anak-anak perusahaannya akhirnya ditindaklanjuti serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Langkah itu ditandai dengan digelarnya Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung DPR RI, Rabu (09/07/2025), yang menghasilkan keputusan untuk melakukan ukur ulang lahan PT SGC.
Wakil Ketua DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, dalam rapat tersebut menegaskan pentingnya pengukuran ulang sebagai langkah awal sebelum mengambil tindakan lanjutan terhadap PT SGC.
Senada dengan itu, anggota DPR RI asal Lampung, Zulkifli Anwar, menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan agraria di Provinsi Lampung.
“Biaya ukur ulang lahan PT SGC dapat ditanggung oleh Kementerian ATR/BPN, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak di Provinsi Lampung,” ujar Zulkifli Anwar dalam rapat tersebut.
Langkah ini disambut baik oleh Aliansi Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Lampung, yaitu Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), yang sejak awal mengawal isu dugaan pelanggaran HGU oleh PT SGC.
“Apresiasi kami sampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi II, yang mendengar dan menindaklanjuti aspirasi rakyat terkait dugaan pelanggaran HGU PT SGC,” ujar Indra Musta’in, Ketua AKAR Lampung, saat ditemui di kantornya, Rabu (09/07/2025).
Lebih lanjut, Komisi II DPR RI dijadwalkan akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 15 Juli 2025. RDPU ini akan melibatkan Tiga LSM, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Lampung, dan PT SGC untuk menentukan langkah tegas dalam menyikapi persoalan ini.
Romli, Ketua LSM Pematank, menegaskan bahwa proses ukur ulang harus dilakukan secara independen dan terbuka.
“Jika ukur ulang jadi dilakukan, maka harus dilaksanakan oleh tim independen agar sesuai dengan HGU asli yang ditetapkan pemerintah. Kami dari tiga lembaga siap mengawal langsung proses pengukuran itu,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 2 Juli 2025, DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Lampung, dan ketiga LSM tersebut telah menggelar RDPU awal yang sepakat untuk mendalami dugaan pelanggaran oleh PT SGC dan menindaklanjutinya secara serius.
Langkah ukur ulang ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi pembenahan tata kelola lahan di Lampung dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya yang terdampak langsung oleh perluasan lahan korporasi secara tidak sah. (Red)








