Bandar Lampung, Jelajah.co – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung memanggil perwakilan penyedia layanan internet Faznet, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Camat Tanjung Karang Timur (TKT) untuk membahas masalah semrawutnya kabel fiber optik di kota ini, Kamis (9/1/2025).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan memastikan seluruh penyedia layanan internet mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2023 tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian tiang jaringan kabel fiber optik udara.
“Semua provider, termasuk Faznet, harus segera menata ulang kabel optik sesuai Perwali yang berlaku agar kota ini lebih rapi dan estetis,” tegasnya.
Agus menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) serta media untuk memantau pelaksanaan penataan kabel optik.
“Kami akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran Perwali,” tambahnya.
Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa masalah kabel optik yang semrawut tidak hanya berasal dari satu provider, melainkan melibatkan sekitar 20 perusahaan penyedia jaringan. Oleh sebab itu, semua pihak diminta turut serta dalam penataan.
Perwakilan Faznet, Arifin, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan penataan kabel optik.
“Kami akan terus berupaya agar tidak ada lagi kabel yang semrawut. Kami juga meminta dukungan dari masyarakat dan media agar terus mengingatkan kami untuk meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.
Penataan kabel optik ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih rapi, meningkatkan kualitas layanan internet, serta mengurangi potensi gangguan jaringan di Kota Bandar Lampung. (BB)







