• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 13 Juli 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

DPRD Soroti Kabel Optik Ilegal di Bandar Lampung, Wiyadi: Harus Dibongkar!

Redaksi by Redaksi
23 Maret 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, angkat bicara terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik tanpa izin di sejumlah wilayah kota. Ia mengaku kecewa karena di tengah gencarnya pembangunan dan renovasi infrastruktur, masih ditemukan pelanggaran pemasangan kabel yang semrawut.

Wiyadi mengungkapkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah mengevaluasi persoalan ini, termasuk camat dan lurah sebagai pamong wilayah.

“Kenapa izin belum ada, tapi sudah beroperasi?” ujarnya, Senin (6/1/2025).

BACA JUGA

Oplus_16908288

Pemerintah Pastikan Pendapatan Driver Ojol Tak Terdampak Kebijakan Potongan Komisi 8 Persen

13 Juli 2026

Gudang Diduga Jadi Penampungan Solar Subsidi di Bandar Lampung Disorot, APH Diminta Bertindak

12 Juli 2026

Menurutnya, pemasangan kabel tanpa izin tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan masyarakat. Beberapa kecelakaan akibat terlilit kabel fiber optik telah terjadi.

“Sudah saatnya Pemkot melalui OPD terkait melakukan razia. Jangan sampai ada korban lain dan kota ini semakin semrawut,” tegasnya.

Wiyadi menegaskan bahwa DPRD akan mengambil tindakan tegas dengan meminta Komisi III DPRD menginvestigasi lebih lanjut serta memanggil pihak-pihak terkait.

“Kami akan tindak lanjuti melalui Ketua Komisi III DPRD karena ini melanggar Perwali No. 8 Tahun 2023. Jika tidak ada izin, harus dibongkar, meskipun tiangnya sudah terpasang,” katanya.

Wiyadi mencontohkan beberapa kasus di Sukarame dan Jalan Rajawali 1, Tanjung Karang Timur. Camat Sukarame mengonfirmasi bahwa kabel Fiber Optik MMS di Jalan Ryacudu tidak memiliki izin. Sementara itu, Camat Tanjung Karang Timur juga mengakui dugaan pelanggaran izin oleh Faznet di wilayahnya.

Dengan adanya temuan ini, DPRD mendesak langkah konkret dari Pemkot agar pemasangan kabel optik lebih tertib dan sesuai aturan. (BB)

Previous Post

DPRD Bandar Lampung Panggil Faznet Bahas Penataan Kabel Optik

Next Post

Ketua DPRD Bandar Lampung Turun ke Lokasi Banjir, Salurkan Bantuan untuk Warga

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Tikam Sepupu Saat Ritual Adat Wara, Pria di Barsel Diamankan Polisi

12 Juli 2026

DPP GASAK Desak Kejati dan BPK Audit Pengadaan Dinas Kominfo Pesisir Barat

16 Juni 2026

Pemkab Barsel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Dua Desa, Tim Verifikasi Segera Turun ke Lapangan

8 Juli 2026

ALAM Demo Kejati Lampung, Desak Dugaan TPPU Oknum Jaksa Diusut Transparan

10 Juli 2026

Warga Laporkan Dugaan Pemuatan Kayu Ilegal di Lokasi Sengketa Lahan Majundre, Aparat Diminta Tindak Lanjuti

10 Juli 2026
Oplus_16908288

Pos TNI AL Barsel Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Desa Kalahien

10 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.