• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 26 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

DPRD Soroti Kabel Optik Ilegal di Bandar Lampung, Wiyadi: Harus Dibongkar!

Redaksi by Redaksi
23 Maret 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, angkat bicara terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik tanpa izin di sejumlah wilayah kota. Ia mengaku kecewa karena di tengah gencarnya pembangunan dan renovasi infrastruktur, masih ditemukan pelanggaran pemasangan kabel yang semrawut.

Wiyadi mengungkapkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah mengevaluasi persoalan ini, termasuk camat dan lurah sebagai pamong wilayah.

“Kenapa izin belum ada, tapi sudah beroperasi?” ujarnya, Senin (6/1/2025).

BACA JUGA

TNWK Terbakar Lagi, Keramat Desak Usut Penyebab dan Evaluasi Proyek Besar di Kawasan Konservasi

25 Agustus 2026

AWPI Lampung Selatan Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan di BLK Kalianda

24 Agustus 2026

Menurutnya, pemasangan kabel tanpa izin tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan masyarakat. Beberapa kecelakaan akibat terlilit kabel fiber optik telah terjadi.

“Sudah saatnya Pemkot melalui OPD terkait melakukan razia. Jangan sampai ada korban lain dan kota ini semakin semrawut,” tegasnya.

Wiyadi menegaskan bahwa DPRD akan mengambil tindakan tegas dengan meminta Komisi III DPRD menginvestigasi lebih lanjut serta memanggil pihak-pihak terkait.

“Kami akan tindak lanjuti melalui Ketua Komisi III DPRD karena ini melanggar Perwali No. 8 Tahun 2023. Jika tidak ada izin, harus dibongkar, meskipun tiangnya sudah terpasang,” katanya.

Wiyadi mencontohkan beberapa kasus di Sukarame dan Jalan Rajawali 1, Tanjung Karang Timur. Camat Sukarame mengonfirmasi bahwa kabel Fiber Optik MMS di Jalan Ryacudu tidak memiliki izin. Sementara itu, Camat Tanjung Karang Timur juga mengakui dugaan pelanggaran izin oleh Faznet di wilayahnya.

Dengan adanya temuan ini, DPRD mendesak langkah konkret dari Pemkot agar pemasangan kabel optik lebih tertib dan sesuai aturan. (BB)

Previous Post

DPRD Bandar Lampung Panggil Faznet Bahas Penataan Kabel Optik

Next Post

Ketua DPRD Bandar Lampung Turun ke Lokasi Banjir, Salurkan Bantuan untuk Warga

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah di Tabak Kanilan, Diduga Akibat Truk Sawit Bertonase Tinggi

30 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.