• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Sabtu, 15 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Dua Bulan Berjalan, Kuasa Hukum Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Prioritaskan Perkara

Redaksi by Redaksi
14 Agustus 2026
in Lampung
A A
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co — Kuasa hukum seorang anak berinisial RS (14) meminta Kapolresta Bandar Lampung memberikan perhatian terhadap penanganan perkara dugaan kekerasan yang telah dilaporkan keluarga korban sejak Juni 2026.

Kuasa hukum menilai, hampir dua bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban masih menunggu kepastian mengenai perkembangan proses hukum terhadap terlapor berinisial S.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1026/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

BACA JUGA

Pasca Pembakaran Fasilitas PT BSA, Wahrul Fauzi Desak ATR/BPN Evaluasi HGU

13 Agustus 2026
Oplus_16908288

Fasilitas PT BSA di Lampung Tengah Dibakar, TNI-Polri Dikerahkan Amankan Lokasi

12 Agustus 2026

Orang tua RS, Sukoco, mengatakan peristiwa bermula pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurut Sukoco, malam itu RS bersama lima rekannya berjalan kaki dari rumah menuju kediaman kerabat untuk menjemput ibunya.

Saat melintas di kawasan Way Laga, tepatnya Gang Martini, mereka melihat sekelompok orang yang diduga hendak terlibat tawuran.

Karena khawatir menjadi sasaran, kata Sukoco, RS bersama teman-temannya berusaha meninggalkan lokasi. Namun, RS kemudian ditangkap oleh seorang pemuda berinisial S.

Sukoco mengaku berdasarkan cerita anaknya, saat itulah RS diduga mendapat perlakuan kasar secara verbal dan pemukulan.

“Pada saat penangkapan tersebut RS mendapat perlakuan kasar secara verbal dan mendapatkan pemukulan oleh S. Hal pemukulan itu baru saya ketahui sehari setelah kejadian, setelah anak saya bercerita,” kata Sukoco.

Pada Jumat (12/6/2026), Sukoco kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Menurut dia, rencana pelaporan sempat ditunda setelah keluarga mendapat informasi bahwa ada pihak yang hendak datang untuk membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, pertemuan tersebut tidak terjadi.

Sukoco mengatakan kondisi anaknya kemudian mengalami muntah-muntah pada Sabtu sore. Khawatir dengan kondisi RS, ia akhirnya membawa persoalan tersebut ke Polresta Bandar Lampung dan membuat laporan polisi.

Kuasa hukum RS, Yuridhis Mahendra yang akrab disapa Idris Abung, mengatakan pihaknya telah mengikuti proses pemeriksaan dan menyerahkan sejumlah bukti serta menghadirkan saksi dalam penanganan perkara tersebut.

Ia meminta penyidik memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara, termasuk status hukum pihak yang dilaporkan.

“Meski menurut aturan hukum pengakuan saja belum otomatis berarti penahanan, dalam kasus ini pihak kami sudah melakukan visum dan menghadirkan saksi-saksi,” kata Idris.

Menurut Idris, perkara yang melibatkan anak sebagai korban perlu memperoleh perhatian serius dan penanganan yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban.

Ia merujuk ketentuan perlindungan anak yang melarang setiap orang melakukan maupun turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur antara lain dalam Pasal 76C dan ketentuan pidananya dalam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Saya meminta kepada Kapolresta yang baru saat ini untuk bergerak cepat dalam kasus kekerasan anak. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk terhadap keseriusan penanganan perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.

Idris juga meminta perkara tersebut tidak dibiarkan tanpa kepastian dalam waktu yang berkepanjangan.

Menurut dia, keluarga korban membutuhkan kejelasan mengenai tahapan penyidikan dan langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polresta Bandar Lampung mengenai perkembangan perkara, status hukum terlapor maupun alasan belum dilakukannya penahanan apabila perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk tindakan tersebut. (Red)

Previous Post

Dugaan Kelalaian Dukcapil Dilaporkan, Inspektorat Kota Bekasi Turun Tangan

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Ketua LPLHN Kalimantan Tengah Nanang Suhaimi Meninggal Dunia

18 Juli 2026

7 Bulan Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan Tahan Unit Hauling Batubara di Barito Selatan

20 Juli 2026

Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah di Tabak Kanilan, Diduga Akibat Truk Sawit Bertonase Tinggi

30 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.