• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 30 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Dugaan Penampungan Biosolar Subsidi di Jalan Soekarno Hatta Disorot, Pengamat Hukum Minta APH Bertindak Tegas

Redaksi by Redaksi
24 Juli 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Dugaan aktivitas penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung, menjadi sorotan. Seorang pengamat hukum meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan praktik tersebut secara menyeluruh dan tidak melakukan penindakan secara tebang pilih.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, terdapat sebuah gudang di kawasan yang dikenal sebagai Cucian Eva yang diduga dijadikan lokasi penampungan biosolar subsidi. Gudang tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial MSR.

Sumber itu mengungkapkan, biosolar diduga diperoleh melalui praktik pelangsiran dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan kendaraan, sebelum kemudian ditampung di gudang tersebut. Selanjutnya, BBM itu disebut diangkut menggunakan kendaraan tangki jenis Fuso berwarna biru putih.

BACA JUGA

482 Paket Senilai Rp35,1 Miliar RSUD Bob Bazar Dilaporkan ke Kejati Lampung

29 September 2026

RUBIK-GEMBOK Laporkan 405 Paket RS Jiwa Lampung ke Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Rp18,7 Miliar

29 September 2026

Menurut sumber tersebut, kendaraan tangki itu diduga mengambil biosolar dari gudang dengan frekuensi sekitar dua hari sekali. Dalam setiap pengangkutan, volume BBM yang disebut mencapai sekitar 10 ton. Namun demikian, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Menanggapi informasi tersebut, pengamat hukum Azahriansyah meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya meminta kepada aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga instansi terkait lainnya, untuk tidak melakukan penindakan tebang pilih dalam memberantas dugaan mafia BBM subsidi jenis biosolar,” ujar Azahriansyah, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi merugikan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh bahan bakar bersubsidi.

Azahriansyah juga mendorong aparat tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi apabila ditemukan unsur pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, Jelajah.co belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, maupun PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terkait informasi dugaan penampungan biosolar subsidi tersebut.

Jelajah.co juga masih berupaya menghubungi pihak yang disebut dalam informasi ini untuk memperoleh hak jawab dan konfirmasi. (Red)

Previous Post

UIN RIL Bentuk Mitra Nazhir BWI, Terima Beasiswa dari Imbal Hasil Wakaf

Next Post

Polres Barito Selatan Raih Penghargaan Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik dari Kapolri

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Barsel Expo 19–25 September Didukung Pihak Ketiga, Slank Dijadwalkan Tampil

14 September 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

Membanggakan! Siswi SMAN 1 Buntok Tembus Final Nasional AVIMSA, Wakili Kalteng ke Banjarmasin

24 September 2026

CV Vabinendra Production Siapkan 30 Stand Gratis untuk UMKM di HUT ke-67 Barsel

14 September 2026

Gedung Tiga Lantai RSUD Jaraga Sasameh Ditarget Rampung 2027, Pemkab Barsel Temui Wamenkes

16 September 2026

Kejari Barsel Naikkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2023–2024 ke Penyidikan

14 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.