BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Dugaan aktivitas penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung, menjadi sorotan. Seorang pengamat hukum meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan praktik tersebut secara menyeluruh dan tidak melakukan penindakan secara tebang pilih.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, terdapat sebuah gudang di kawasan yang dikenal sebagai Cucian Eva yang diduga dijadikan lokasi penampungan biosolar subsidi. Gudang tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial MSR.
Sumber itu mengungkapkan, biosolar diduga diperoleh melalui praktik pelangsiran dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan kendaraan, sebelum kemudian ditampung di gudang tersebut. Selanjutnya, BBM itu disebut diangkut menggunakan kendaraan tangki jenis Fuso berwarna biru putih.
Menurut sumber tersebut, kendaraan tangki itu diduga mengambil biosolar dari gudang dengan frekuensi sekitar dua hari sekali. Dalam setiap pengangkutan, volume BBM yang disebut mencapai sekitar 10 ton. Namun demikian, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Menanggapi informasi tersebut, pengamat hukum Azahriansyah meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga instansi terkait lainnya, untuk tidak melakukan penindakan tebang pilih dalam memberantas dugaan mafia BBM subsidi jenis biosolar,” ujar Azahriansyah, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi merugikan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh bahan bakar bersubsidi.
Azahriansyah juga mendorong aparat tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi apabila ditemukan unsur pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, Jelajah.co belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, maupun PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terkait informasi dugaan penampungan biosolar subsidi tersebut.
Jelajah.co juga masih berupaya menghubungi pihak yang disebut dalam informasi ini untuk memperoleh hak jawab dan konfirmasi. (Red)








