LAMPUNG, Jelajah.co – Kasus dugaan penipuan dalam proyek pengadaan alat detektor kabel bawah tanah PLN mencuat setelah Arri Julianda, warga Langkapura, Bandar Lampung, melaporkan Defris, Direktur PT Sepakat Jaya Mega Utama, ke Polda Lampung. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/46/I/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG pada Rabu (22/01/25).
Arri Julianda melibatkan kuasa hukum dari Ryan Gumay Law Firm (RGLF). Ryan Gumay, SH, MH, CHRM, CTL, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan terlapor adalah memberikan janji keuntungan besar dari proyek senilai Rp1,6 miliar. Terlapor menyebut telah memenangkan tender melalui koneksi orang dalam dan mendesak korban mentransfer uang jaminan sebesar Rp165 juta pada 9 Juli 2024.
Namun, janji yang diberikan tidak terbukti. “Saat klien kami mengonfirmasi pada Agustus 2024, terlapor menyatakan bahwa proyek tersebut gagal. Sejak saat itu, tidak ada pengembalian uang jaminan, dan setiap kali ditagih, terlapor bersikap arogan,” ujar Ryan.
Ryan menambahkan bahwa tekanan ini berdampak serius pada keluarga korban. “Orang tua klien kami harus dilarikan ke rumah sakit karena stroke ringan setelah mendengar perlakuan semena-mena terlapor yang terus menghindar dari tanggung jawab.”
Harapan Penyelidikan Transparan
Ryan meminta Kapolda Lampung agar memberikan atensi khusus terhadap laporan ini. Ia menegaskan pentingnya penyelidikan yang profesional dan transparan untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Kami mendesak aparat hukum agar memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Korban telah mengalami kerugian material dan emosional yang signifikan,” tegasnya.
Imbauan untuk PLN dan Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Ryan juga meminta pihak PLN Lampung lebih berhati-hati dalam memvalidasi mitra proyek. “Jika ada pihak yang terindikasi memiliki masalah hukum, segera tolak atau blacklist agar kerugian serupa tidak menimpa masyarakat lain,” sarannya.
Ia juga mengingatkan masyarakat Lampung untuk waspada terhadap bujuk rayu oknum pihak ketiga yang menawarkan proyek dengan keuntungan menggiurkan.
Respons Terlapor Ditunggu
Hingga berita ini diterbitkan, terlapor Defris belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan. Upaya mendapatkan klarifikasi dari pihak PT Sepakat Jaya Mega Utama juga belum membuahkan hasil.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama dalam proyek, terutama yang melibatkan nominal besar. (RED)








