• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Sabtu, 16 Mei 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Dugaan Penipuan Proyek PLN, Direktur PT Sepakat Jaya Dilaporkan ke Polda Lampung

Redaksi by Redaksi
22 Januari 2025
in Lampung
A A
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG, Jelajah.co – Kasus dugaan penipuan dalam proyek pengadaan alat detektor kabel bawah tanah PLN mencuat setelah Arri Julianda, warga Langkapura, Bandar Lampung, melaporkan Defris, Direktur PT Sepakat Jaya Mega Utama, ke Polda Lampung. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/46/I/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG pada Rabu (22/01/25).

Arri Julianda melibatkan kuasa hukum dari Ryan Gumay Law Firm (RGLF). Ryan Gumay, SH, MH, CHRM, CTL, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan terlapor adalah memberikan janji keuntungan besar dari proyek senilai Rp1,6 miliar. Terlapor menyebut telah memenangkan tender melalui koneksi orang dalam dan mendesak korban mentransfer uang jaminan sebesar Rp165 juta pada 9 Juli 2024.

Namun, janji yang diberikan tidak terbukti. “Saat klien kami mengonfirmasi pada Agustus 2024, terlapor menyatakan bahwa proyek tersebut gagal. Sejak saat itu, tidak ada pengembalian uang jaminan, dan setiap kali ditagih, terlapor bersikap arogan,” ujar Ryan.

BACA JUGA

Taekwondo Gubernur Lampung Cup II Dimulai, Diikuti 1.800 Atlet dari Berbagai Daerah

15 Mei 2026

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Lembah Hijau Jadi Sorotan

15 Mei 2026

Ryan menambahkan bahwa tekanan ini berdampak serius pada keluarga korban. “Orang tua klien kami harus dilarikan ke rumah sakit karena stroke ringan setelah mendengar perlakuan semena-mena terlapor yang terus menghindar dari tanggung jawab.”

Harapan Penyelidikan Transparan

Ryan meminta Kapolda Lampung agar memberikan atensi khusus terhadap laporan ini. Ia menegaskan pentingnya penyelidikan yang profesional dan transparan untuk memastikan keadilan bagi korban.

“Kami mendesak aparat hukum agar memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Korban telah mengalami kerugian material dan emosional yang signifikan,” tegasnya.

Imbauan untuk PLN dan Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Ryan juga meminta pihak PLN Lampung lebih berhati-hati dalam memvalidasi mitra proyek. “Jika ada pihak yang terindikasi memiliki masalah hukum, segera tolak atau blacklist agar kerugian serupa tidak menimpa masyarakat lain,” sarannya.

Ia juga mengingatkan masyarakat Lampung untuk waspada terhadap bujuk rayu oknum pihak ketiga yang menawarkan proyek dengan keuntungan menggiurkan.

Respons Terlapor Ditunggu

Hingga berita ini diterbitkan, terlapor Defris belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan. Upaya mendapatkan klarifikasi dari pihak PT Sepakat Jaya Mega Utama juga belum membuahkan hasil.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama dalam proyek, terutama yang melibatkan nominal besar. (RED)

Previous Post

Polairud Polda Lampung Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Sragi Lampung Selatan

Next Post

KPU dan Bawaslu Pesawaran Tegaskan Ijazah Aries Sesuai Ketentuan dalam Sidang MK

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Bakal Calon BPD Desa SumberJaya Tolak Daftar Pemilih Usulan Kadus

8 Mei 2026

Karang Taruna Way Urang Akan Audit PBG dan Andalalin Pelaku Usaha Nakal

9 Mei 2026

Peliputan Pelantikan Sempat Dipersoalkan, Bupati Barito Utara Berikan Tanggapan

4 Mei 2026

Rakercab PERADI SAI Bekasi Raya Tekankan Profesionalisme dan Integritas Advokat

18 April 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.