• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Selasa, 28 Juli 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jakarta

Dugaan Perkara yang Menjerat Febrie Adriansyah Soroti Pengelolaan Aset Sitaan Berupa Saham

Redaksi by Redaksi
27 Juli 2026
in Jakarta
A A
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Jelajah.co – Perkembangan proses hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali memunculkan perhatian terhadap pengelolaan sejumlah aset sitaan negara, termasuk portofolio saham yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi.

Sorotan tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara besar, di antaranya kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, yang dalam proses hukumnya terdapat penyitaan berbagai aset, termasuk saham perusahaan terbuka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Dalam persidangan perkara tersebut, terungkap dugaan praktik manipulasi transaksi, pengaturan harga saham (cornering), serta transaksi yang diduga tidak mencerminkan mekanisme pasar sehingga mengakibatkan kerugian negara.

BACA JUGA

FORMMASI Laporkan Dugaan Penyimpangan Aset PT LJU ke KPK, Nilai Potensi Kerugian Disebut Capai Rp6,07 Miliar

27 Juli 2026
Oplus_16908288

Pemerintah Pastikan Pendapatan Driver Ojol Tak Terdampak Kebijakan Potongan Komisi 8 Persen

13 Juli 2026

Namun demikian, saham-saham yang disita merupakan aset yang berada dalam proses penegakan hukum, sehingga status pengelolaannya mengikuti mekanisme penyidikan, persidangan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyitaan aset tersebut tidak serta-merta menunjukkan kepemilikan pribadi pihak tertentu.

Di sisi lain, beredar berbagai informasi di ruang publik yang mengaitkan Febrie Adriansyah dengan kepemilikan sejumlah saham. Namun, pihak kuasa hukum disebut telah membantah berbagai spekulasi tersebut dan menyatakan isu dimaksud bukan merupakan materi pemeriksaan yang dijalani kliennya.

Pengamat pasar modal juga mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta mengaitkan perusahaan terbuka yang sahamnya pernah disita dalam suatu perkara pidana dengan kondisi fundamental perusahaan.

Menurut mereka, penyitaan saham merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dan tidak selalu mencerminkan kondisi operasional maupun kinerja emiten yang bersangkutan.

Proses hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut masih terus berjalan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

Previous Post

Kepala BNN Kota Banjarmasin Kombes Pol. Wuryantono Meninggal Dunia

Next Post

Enam Dapur MBG di Lampung Dihentikan Sementara, BGN: Belum Penuhi Standar Teknis

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Tikam Sepupu Saat Ritual Adat Wara, Pria di Barsel Diamankan Polisi

12 Juli 2026

HUT ke-67, Pemkab Barsel Fokus pada Kegiatan Sederhana

13 Juli 2026

Kodim 1012/Buntok Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Aset PT AC, Satu Paket Diduga Sabu Turut Disita

14 Juli 2026

Ketua LPLHN Kalimantan Tengah Nanang Suhaimi Meninggal Dunia

18 Juli 2026

Pemkab Barsel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Dua Desa, Tim Verifikasi Segera Turun ke Lapangan

8 Juli 2026

7 Bulan Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan Tahan Unit Hauling Batubara di Barito Selatan

20 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.