JAKARTA, Jelajah.co – Perkembangan proses hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali memunculkan perhatian terhadap pengelolaan sejumlah aset sitaan negara, termasuk portofolio saham yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi.
Sorotan tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara besar, di antaranya kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, yang dalam proses hukumnya terdapat penyitaan berbagai aset, termasuk saham perusahaan terbuka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Dalam persidangan perkara tersebut, terungkap dugaan praktik manipulasi transaksi, pengaturan harga saham (cornering), serta transaksi yang diduga tidak mencerminkan mekanisme pasar sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Namun demikian, saham-saham yang disita merupakan aset yang berada dalam proses penegakan hukum, sehingga status pengelolaannya mengikuti mekanisme penyidikan, persidangan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyitaan aset tersebut tidak serta-merta menunjukkan kepemilikan pribadi pihak tertentu.
Di sisi lain, beredar berbagai informasi di ruang publik yang mengaitkan Febrie Adriansyah dengan kepemilikan sejumlah saham. Namun, pihak kuasa hukum disebut telah membantah berbagai spekulasi tersebut dan menyatakan isu dimaksud bukan merupakan materi pemeriksaan yang dijalani kliennya.
Pengamat pasar modal juga mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta mengaitkan perusahaan terbuka yang sahamnya pernah disita dalam suatu perkara pidana dengan kondisi fundamental perusahaan.
Menurut mereka, penyitaan saham merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dan tidak selalu mencerminkan kondisi operasional maupun kinerja emiten yang bersangkutan.
Proses hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut masih terus berjalan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)








