JAKARTA, Jelajah.co — Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) melaporkan dugaan penarikan retribusi tanpa dasar hukum oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/10/2026).
Laporan tersebut diserahkan ke bagian Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.20 WIB.
Berdasarkan tanda terima yang disebut diterbitkan KPK dengan nomor registrasi 69/Formmasi/BMBK-LPG/10/2026, laporan itu menyoroti dugaan penarikan dana sekitar Rp12,3 miliar dari sejumlah perusahaan penyedia jasa internet atau provider fiber optik yang memanfaatkan Ruang Milik Jalan (Rumija) provinsi.
Ketua Presidium FORMMASI Sapriyansah mengatakan, pihaknya menduga pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung.
“Setelah kami bedah secara mendalam, Perda Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sama sekali tidak mencantumkan pasal, klausa, maupun formulasi tarif yang spesifik mengatur pemanfaatan Rumija untuk instalasi kabel serat optik, baik yang ditanam di bawah tanah maupun yang melintang di udara,” kata Sapriyansah usai menyerahkan laporan.
FORMMASI mendasarkan laporannya antara lain pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Menurut mereka, objek dan tarif pungutan daerah harus ditetapkan melalui Perda. Atas dasar itu, FORMMASI menilai perlu ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap dasar hukum serta mekanisme penarikan dana yang mereka persoalkan.
Dalam laporan tersebut, FORMMASI juga meminta KPK memanggil dan memeriksa Kepala Dinas BMBK Lampung terkait dugaan pemerasan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami meminta KPK tidak tinggal diam. Penarikan uang miliaran rupiah tanpa alas hak hukum yang jelas bukan saja mencederai tata kelola keuangan daerah, tetapi juga membebankan iklim investasi dan masyarakat luas yang pada akhirnya menanggung risiko kenaikan tarif internet,” ujar Sapriyansah.
Selain meminta pemeriksaan terhadap pejabat terkait, FORMMASI mendesak KPK melakukan audit forensik dan menelusuri aliran dana atau follow the money atas dana Rp12,3 miliar yang menurut mereka telah masuk ke kas daerah.
Langkah tersebut, kata FORMMASI, diperlukan untuk memastikan mekanisme penerimaan hingga penyetoran dana berjalan sesuai ketentuan serta mengungkap apabila terdapat dugaan kebocoran atau pemotongan yang tidak sesuai prosedur.
Hingga laporan tersebut disampaikan, dugaan yang dilaporkan FORMMASI masih merupakan materi pengaduan kepada KPK dan memerlukan proses verifikasi serta pendalaman oleh lembaga antirasuah. Penjelasan dari pihak BMBK Lampung terkait dasar hukum dan mekanisme pungutan tersebut juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh. (Red)








