JAKARTA, Jelajah.co — Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) menyoroti penanganan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang ditangani Polda Lampung.
FORMMASI menilai penanganan perkara tersebut menyisakan sejumlah kejanggalan dan memunculkan dugaan adanya praktik “main mata” dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hal tersebut, FORMMASI memastikan akan menggelar aksi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Selasa (15/9/2026), dengan membawa tuntutan agar Bareskrim mengambil alih penanganan perkara PETI Way Kanan dari Polda Lampung.
Perwakilan FORMMASI, Sah, mengatakan pihaknya juga meminta Mabes Polri melakukan audit terhadap seluruh proses penyidikan yang telah berjalan.
Menurut FORMMASI, aktivitas tambang emas ilegal tersebut ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp2,8 miliar per hari.
FORMMASI juga menyoroti penanganan terhadap 20 personel Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Dari jumlah itu, FORMMASI menyebut 10 personel, termasuk mantan Wakapolres Way Kanan, Kasat Reskrim, KBO Reskrim hingga Kanit Tipidter, telah dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Juni 2026.
Sanksi tersebut disebut berupa mutasi bersifat demosi selama dua hingga tiga tahun.
Namun FORMMASI menilai proses penanganan terhadap personel kepolisian tersebut belum dilakukan secara transparan.
“Sanksi demosi dua hingga tiga tahun sama sekali tidak mencerminkan ketegasan institusi. Tidak ada kejelasan kepada publik mengenai sejauh mana keterlibatan oknum-oknum tersebut. Oleh karena itu, kami mendesak Mabes Polri melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh 20 personel yang terindikasi,” kata Sah.
Selain persoalan personel kepolisian, FORMMASI juga mempertanyakan penanganan barang bukti alat berat.
Berdasarkan penelusuran mereka, sebanyak 41 unit ekskavator sempat diamankan dalam penanganan perkara tersebut.
Namun FORMMASI mempertanyakan keberadaan 11 unit alat berat yang disebut tidak lagi jelas status penyitaannya.
FORMMASI meminta Mabes Polri membuka secara transparan status seluruh alat berat tersebut, termasuk apakah telah dijadikan barang bukti, dikembalikan kepada pemilik, atau memiliki status hukum lainnya.
“Kalau memang ada 41 alat berat yang diamankan, publik harus tahu status seluruhnya. Jangan sampai ada barang bukti yang tidak jelas keberadaannya,” ujar Sah.
FORMMASI juga mempertanyakan belum adanya penjelasan mengenai pemilik lahan yang digunakan sebagai lokasi tambang.
Menurut mereka, penyidikan tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga harus menelusuri pemilik lahan, pemodal, pemilik alat berat, pihak yang memberikan akses, hingga jaringan penadah emas.
Persoalan lain yang disoroti adalah penerapan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
FORMMASI menyebut penyidik Ditkrimsus Polda Lampung sebelumnya sempat menyampaikan akan menerapkan pasal TPPU terhadap jaringan penadah emas hasil tambang.
Namun berdasarkan penelusuran FORMMASI, penyidik disebut baru menggeledah dan menyita satu dari sejumlah toko emas yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
FORMMASI mempertanyakan konsistensi penerapan TPPU, termasuk penelusuran terhadap aset bergerak, aset tidak bergerak, aliran dana, serta jaringan penadah.
Selain itu, FORMMASI mengungkap dugaan adanya penadah lain di wilayah Bukit Kemuning berinisial D dan M.
Mereka juga menyebut adanya rantai distribusi emas ke Jakarta yang diduga melibatkan sekitar tiga hingga lima toko emas dengan salah satu pihak berinisial AP.
Atas sejumlah temuan dan pertanyaan tersebut, FORMMASI membawa tiga tuntutan utama dalam aksi di Mabes Polri.
Pertama, meminta Bareskrim Polri mengambil alih penyidikan perkara PETI Way Kanan dari Polda Lampung secara keseluruhan.
Kedua, meminta dilakukan audit investigatif dan pemeriksaan internal terhadap proses penyidikan, termasuk menelusuri status 11 ekskavator yang dipertanyakan.
Ketiga, meminta dilakukan pemeriksaan ulang secara transparan terhadap 20 personel kepolisian yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dan memberikan sanksi sesuai tingkat keterlibatan apabila ditemukan pelanggaran.
FORMMASI menegaskan penyidikan harus mampu membongkar seluruh mata rantai tambang emas ilegal dan tidak berhenti pada pekerja lapangan.
“Kami ingin penanganan perkara ini dibuka secara terang. Jangan hanya pekerja lapangan yang diproses. Kalau memang ada pemodal, penadah, pemilik alat, atau pihak lain yang terlibat, semuanya harus ditelusuri,” tegas Sah.
FORMMASI juga menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dan alur penanganan hukumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Lampung maupun Mabes Polri belum memberikan tanggapan terkait sejumlah persoalan yang disoroti FORMMASI, termasuk status 11 ekskavator, penanganan personel kepolisian, serta jaringan penadah emas yang disebut dalam tuntutan aksi. (Red)








