JAKARTA, Jelajah.co — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendorong pemerintah pusat dan DPR RI mempercepat penataan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan serta kawasan hutan register di Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Mirza dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
RDP tersebut membahas pengelolaan aset pemerintah daerah, barang milik daerah (BMD), serta aset badan usaha milik daerah (BUMD) dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam forum tersebut, Mirza memaparkan sejumlah persoalan agraria di Lampung, mulai dari lahan HGU yang bermasalah, HGU telantar, masa berlaku konsesi yang telah berakhir, hingga perambahan kawasan hutan register.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin kompleks seiring meningkatnya harga sejumlah komoditas pertanian yang ikut memicu meningkatnya konflik lahan.
“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” kata Mirza.
Ia mengatakan pemerintah kabupaten dan kota selama ini belum memiliki ruang kewenangan yang memadai untuk terlibat dalam penataan HGU.
Selain itu, pemerintah daerah juga tidak memperoleh kontribusi PAD secara langsung dari pengelolaan perizinan HGU.
“Selama ini kami tidak pernah dimintai keterangan, dimintai pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ujarnya.
Mirza menilai kondisi tersebut membuat pemerintah daerah berada dalam posisi sulit ketika terjadi konflik antara masyarakat dengan pemegang konsesi.
Karena itu, ia mengusulkan pemerintah daerah diberikan ruang kewenangan yang lebih besar sekaligus memperoleh porsi penerimaan yang proporsional dari sektor pertanahan dan HGU.
“Kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” katanya.
Selain HGU, Mirza juga menyoroti kondisi kawasan hutan register di Lampung yang menurutnya telah mengalami perubahan fungsi selama puluhan tahun.
Ia menyebut dari sekitar satu juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah berubah menjadi permukiman dan berbagai fasilitas publik.
“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelas Mirza.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan pola penataan yang realistis karena sebagian kawasan telah berkembang menjadi permukiman dan pusat aktivitas masyarakat dalam waktu lama.
Mirza meminta pemerintah pusat dan DPR RI mempercepat regulasi serta penyelesaian status kawasan yang telah berubah fungsi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi saya sepakat bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah pusat akan menghadapi kesulitan apabila harus mengembalikan seluruh kawasan tersebut menjadi hutan karena konflik pemanfaatannya telah berlangsung dalam waktu lama.
Melalui RDP tersebut, Pemprov Lampung berharap pemerintah pusat dan DPR RI dapat memperjelas kewenangan daerah dalam penataan HGU dan kawasan hutan, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan mendorong penyelesaian konflik agraria di Lampung. (P/L)








