PESISIR BARAT, Jelajah.co – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (GASAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama BPK RI Perwakilan Lampung melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran Tahun 2025 dan 2026 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Desakan tersebut disampaikan setelah DPP GASAK mengaku melakukan investigasi dan analisis terhadap dokumen pengadaan di Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat. Dari hasil kajian awal, organisasi tersebut menilai terdapat sejumlah pola pengadaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa.
Ketua Umum DPP GASAK, Rahman, mengatakan pihaknya menemukan indikasi yang menurut mereka layak didalami, mulai dari dugaan pemecahan paket pekerjaan, belanja barang dan jasa bernilai besar, hingga pengadaan yang dilakukan secara berulang.
“Kami melihat adanya pola yang patut didalami. Dugaan pemecahan paket, belanja yang nilainya cukup besar, serta pengadaan yang dilakukan berulang menjadi indikator yang layak diaudit secara investigatif. Karena itu kami meminta Kejati Lampung segera melakukan penelusuran,” ujar Rahman, Senin (06/07/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun GASAK, Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat mengelola anggaran sekitar Rp14,78 miliar pada Tahun Anggaran 2025 yang terbagi dalam 140 paket kegiatan. Sementara pada Tahun Anggaran 2026 kembali dialokasikan anggaran sekitar Rp9,79 miliar untuk 143 paket kegiatan.
Sejumlah pos anggaran yang menjadi perhatian GASAK antara lain belanja perjalanan dinas, belanja makanan dan minuman, alat tulis kantor, pengadaan pakaian dinas, mebel, perangkat elektronik, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya yang tersebar dalam puluhan paket pengadaan.
Menurut Rahman, seluruh pengadaan tersebut perlu diuji apakah telah memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta akuntabilitas sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
GASAK juga mengaku menemukan indikasi awal yang menurut mereka berpotensi mengarah pada dugaan mark-up harga, penggelembungan anggaran, ketidaksesuaian volume pekerjaan, maupun potensi kelebihan pembayaran. Namun demikian, Rahman menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui audit investigatif dan proses hukum yang objektif.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Justru kami meminta aparat penegak hukum membuktikan apakah seluruh anggaran tersebut telah digunakan sesuai aturan atau terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Jangan sampai uang rakyat habis, tetapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPP GASAK menyatakan akan menyerahkan dokumen hasil analisis beserta data pendukung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, BPK RI Perwakilan Lampung, dan instansi terkait lainnya sebagai bahan pemeriksaan.
Rahman berharap pemeriksaan nantinya tidak hanya berhenti pada aspek administrasi, tetapi juga menelusuri seluruh tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurutnya, transparansi pengelolaan APBD merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kalau memang seluruh penggunaan anggaran sudah sesuai ketentuan, tentu harus disampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Namun apabila nantinya ditemukan penyimpangan, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Rahman.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Jelajah.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat terkait berbagai poin yang disampaikan DPP GASAK. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)








