BARITO TIMUR, Jelajah.co – Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur, Hengky A. Garu, melantik 750 pengurus DAD tingkat kecamatan se-Kabupaten Barito Timur di Gedung Pertemuan Umum Mantawara, Senin (27/7/2026).
Pelantikan tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Hengky mengatakan pelantikan pengurus DAD merupakan bagian dari upaya menjaga, memelihara, dan melestarikan adat istiadat serta budaya Dayak yang diwariskan oleh para leluhur.
Menurutnya, hukum adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat adat dan tetap hidup sebagai pedoman dalam menjaga ketertiban serta nilai-nilai kebersamaan.
“Hukum adat itu hidup dan memiliki nafas. Sanksi terberat terhadap pelanggaran hukum adat dapat berupa pengucilan atau dikeluarkan dari lingkungan masyarakat adat,” ujar Hengky.
Ia berharap seluruh pengurus DAD kecamatan yang baru dilantik dapat menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab, menjaga persatuan masyarakat adat, serta berperan aktif melestarikan adat istiadat dan kearifan lokal di wilayah masing-masing.
“Kepada pengurus DAD kecamatan yang baru dilantik agar dapat menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab, menjaga persatuan masyarakat adat, serta menjadi garda terdepan dalam melestarikan adat istiadat dan kearifan lokal,” katanya.
Hengky juga mengajak seluruh pengurus untuk terus memperkenalkan nilai-nilai adat dan budaya kepada generasi muda agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.
Menurutnya, adat dan budaya merupakan identitas masyarakat Dayak yang harus dijaga dan diwariskan sebagai bagian dari jati diri daerah.
Pelantikan tersebut diharapkan semakin memperkuat peran Dewan Adat Dayak dalam menjaga persatuan masyarakat adat sekaligus mendukung pelestarian budaya di Kabupaten Barito Timur. (Ditawati)








