• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 24 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Gudang Limbah B3 Chandra Disorot, SWI Minta Audit Standar K3

Redaksi by Redaksi
3 Juli 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Keberadaan gudang penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di area Chandra Superstore Antasari menjadi sorotan tim investigasi DPW Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung. Sorotan itu muncul setelah tim menemukan bangunan bertuliskan “Gudang Limbah B3” di area operasional swalayan tersebut.

Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan, tim SWI melakukan konfirmasi kepada pihak Chandra Superstore Antasari. Dhiki, yang mengaku diberi kewenangan oleh manajemen untuk menangani persoalan operasional dan komunikasi di tingkat unit, menjelaskan gudang tersebut memang diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan sementara limbah B3 sebelum diangkut pihak ketiga.

“Kalau itu jelas ditulis gudang B3 yang memang ditempatkan terpisah. Setelah dikumpulkan akan di-pick up oleh pihak ketiga,” ujar Dhiki saat dikonfirmasi, Kamis (02/07/2026).

BACA JUGA

Pelayanan Cepat IGD RS Urip Sumoharjo Dapat Apresiasi Keluarga Pasien

23 Agustus 2026

Masyarakat Adat dan Nahdliyin Lampung Gelar Doa Bersama untuk Muktamar NU ke-35

22 Agustus 2026

Ia membantah adanya berbagai jenis limbah berbahaya di dalam gudang tersebut. Menurutnya, isi gudang hanya berupa lampu bekas.

“Dalamnya itu cuma bekas lampu. Bekas lampu saja,” katanya.

Saat ditanya mengenai keberadaan tabung gas LPG di sekitar lokasi gudang, Dhiki menjelaskan tabung tersebut berada di luar bangunan gudang dan digunakan untuk operasional area food court.

“Sampingnya memang ada tabung gas untuk area food court. Kalau limbah berbahaya yang lain, kami tidak ada,” ujarnya.

Ketua DPW SWI Provinsi Lampung, Melanniati, mengatakan jawaban tersebut justru menjadi alasan perlunya audit terhadap sistem pengelolaan limbah B3 di lokasi tersebut.

Menurutnya, lampu bekas, khususnya jenis lampu neon atau TL, termasuk kategori limbah B3 sehingga tata kelola penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahannya harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, pengelolaan limbah B3 merupakan aspek yang penting karena berkaitan dengan keselamatan pekerja, konsumen, dan lingkungan. Oleh karena itu, kami mendorong instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan agar semuanya jelas,” kata Melanniati.

SWI juga meminta pihak Chandra Group membuka dokumen terkait pengelolaan limbah B3, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga yang melakukan pengangkutan limbah tersebut, sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direksi Chandra Group belum memberikan tanggapan resmi terkait surat klarifikasi yang telah dilayangkan DPW SWI Lampung. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila perusahaan ingin memberikan penjelasan maupun dokumen pendukung terkait pengelolaan limbah B3 di Unit Chandra Superstore Antasari. (Red)

Previous Post

Ngaku Diberi Wewenang Chandra, Dhiki Tawarkan ‘Kemitraan’ Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Pelanggaran

Next Post

Ratusan Warga Kepung Kejari Mesuji, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Molen BUMDes Rp2,4 Miliar

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah di Tabak Kanilan, Diduga Akibat Truk Sawit Bertonase Tinggi

30 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.