BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Keberadaan gudang penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di area Chandra Superstore Antasari menjadi sorotan tim investigasi DPW Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung. Sorotan itu muncul setelah tim menemukan bangunan bertuliskan “Gudang Limbah B3” di area operasional swalayan tersebut.
Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan, tim SWI melakukan konfirmasi kepada pihak Chandra Superstore Antasari. Dhiki, yang mengaku diberi kewenangan oleh manajemen untuk menangani persoalan operasional dan komunikasi di tingkat unit, menjelaskan gudang tersebut memang diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan sementara limbah B3 sebelum diangkut pihak ketiga.
“Kalau itu jelas ditulis gudang B3 yang memang ditempatkan terpisah. Setelah dikumpulkan akan di-pick up oleh pihak ketiga,” ujar Dhiki saat dikonfirmasi, Kamis (02/07/2026).
Ia membantah adanya berbagai jenis limbah berbahaya di dalam gudang tersebut. Menurutnya, isi gudang hanya berupa lampu bekas.
“Dalamnya itu cuma bekas lampu. Bekas lampu saja,” katanya.
Saat ditanya mengenai keberadaan tabung gas LPG di sekitar lokasi gudang, Dhiki menjelaskan tabung tersebut berada di luar bangunan gudang dan digunakan untuk operasional area food court.
“Sampingnya memang ada tabung gas untuk area food court. Kalau limbah berbahaya yang lain, kami tidak ada,” ujarnya.
Ketua DPW SWI Provinsi Lampung, Melanniati, mengatakan jawaban tersebut justru menjadi alasan perlunya audit terhadap sistem pengelolaan limbah B3 di lokasi tersebut.
Menurutnya, lampu bekas, khususnya jenis lampu neon atau TL, termasuk kategori limbah B3 sehingga tata kelola penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahannya harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, pengelolaan limbah B3 merupakan aspek yang penting karena berkaitan dengan keselamatan pekerja, konsumen, dan lingkungan. Oleh karena itu, kami mendorong instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan agar semuanya jelas,” kata Melanniati.
SWI juga meminta pihak Chandra Group membuka dokumen terkait pengelolaan limbah B3, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga yang melakukan pengangkutan limbah tersebut, sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direksi Chandra Group belum memberikan tanggapan resmi terkait surat klarifikasi yang telah dilayangkan DPW SWI Lampung. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila perusahaan ingin memberikan penjelasan maupun dokumen pendukung terkait pengelolaan limbah B3 di Unit Chandra Superstore Antasari. (Red)








