MALANG, Jelajah.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Jawa Timur bersama LSM LIRA Malang Raya terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal jalannya persidangan kasus dugaan pembunuhan seorang mahasiswi yang menjadi perhatian publik.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda, Rabu (17/06/2026), majelis hakim membacakan putusan sela dengan menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Majelis hakim menyatakan eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima karena surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan putusan tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Samsudin yang hadir langsung dalam persidangan menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim atas putusan yang dinilai sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum.
Menurutnya, LSM LIRA Jawa Timur akan terus mengawal seluruh proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Penolakan eksepsi ini menjadi langkah penting agar perkara dapat segera memasuki tahap pembuktian,” ujar Samsudin usai persidangan.
Sementara itu, Rudi Cahyono mengatakan LSM LIRA Malang Raya sejak awal secara konsisten memantau dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses peradilan serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
“Dengan ditolaknya eksepsi kedua terdakwa, sidang selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara yang menewaskan mahasiswi tersebut,” katanya.
Dalam persidangan tersebut, hadir sekitar 20 pengurus dan anggota LSM LIRA Malang Raya, LBH LIRA, keluarga korban, serta sejumlah mahasiswa yang merupakan rekan korban.
LSM LIRA menegaskan akan terus mengawal setiap tahapan persidangan hingga putusan akhir sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan pencarian keadilan bagi korban serta keluarganya. (Kaperwil Jatim/Red)








