• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 3 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jatim

Eksepsi Ditolak, LSM LIRA Jatim Kawal Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswi

Redaksi by Redaksi
17 Juni 2026
in Jatim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Jelajah.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Jawa Timur bersama LSM LIRA Malang Raya terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal jalannya persidangan kasus dugaan pembunuhan seorang mahasiswi yang menjadi perhatian publik.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda, Rabu (17/06/2026), majelis hakim membacakan putusan sela dengan menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Majelis hakim menyatakan eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima karena surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan putusan tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

BACA JUGA

Japan International Program Berangkatkan Belasan Peserta Magang dan Kerja ke Jepang

31 Juli 2026

Sidang Dugaan Pembunuhan Mahasiswi UMM Kembali Digelar, LSM LIRA Kawal Jalannya Persidangan

29 Juli 2026

Samsudin yang hadir langsung dalam persidangan menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim atas putusan yang dinilai sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum.

Menurutnya, LSM LIRA Jawa Timur akan terus mengawal seluruh proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Penolakan eksepsi ini menjadi langkah penting agar perkara dapat segera memasuki tahap pembuktian,” ujar Samsudin usai persidangan.

Sementara itu, Rudi Cahyono mengatakan LSM LIRA Malang Raya sejak awal secara konsisten memantau dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses peradilan serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

“Dengan ditolaknya eksepsi kedua terdakwa, sidang selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara yang menewaskan mahasiswi tersebut,” katanya.

Dalam persidangan tersebut, hadir sekitar 20 pengurus dan anggota LSM LIRA Malang Raya, LBH LIRA, keluarga korban, serta sejumlah mahasiswa yang merupakan rekan korban.

LSM LIRA menegaskan akan terus mengawal setiap tahapan persidangan hingga putusan akhir sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan pencarian keadilan bagi korban serta keluarganya. (Kaperwil Jatim/Red)

Previous Post

Genangan Air Akibat Kolam Ikan, Warga Kenangan Jaya 3 Desak Satpol PP Tanjungpinang Bertindak

Next Post

Polres Tuban Salurkan 40 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Tikam Sepupu Saat Ritual Adat Wara, Pria di Barsel Diamankan Polisi

12 Juli 2026

HUT ke-67, Pemkab Barsel Fokus pada Kegiatan Sederhana

13 Juli 2026

Kodim 1012/Buntok Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Aset PT AC, Satu Paket Diduga Sabu Turut Disita

14 Juli 2026

Ketua LPLHN Kalimantan Tengah Nanang Suhaimi Meninggal Dunia

18 Juli 2026

Pemkab Barsel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Dua Desa, Tim Verifikasi Segera Turun ke Lapangan

8 Juli 2026

7 Bulan Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan Tahan Unit Hauling Batubara di Barito Selatan

20 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.